Hasil Operasi Tumpas Semeru Secara Kualitas Alami Kenaikan
Malang, Memorandum.co.id - Hasil operasi ‘Tumpas Semeru 2022’ mengalami kenaikan cukup segnifikan bila dibanding dengan operasi serupa di tahun 2021. Secara kuantitas menurun namun hasil operasi Tumpas Semeru secara kualitas alami kenaikan. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyampaikan hasil ungkap kasus operasi ‘Tumpas Semeru 2022’. “Memang secara data jumlah kasus serta tersangka mengalami penurunan, akan tetapi jumlah barang bukti yang diamankan mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2021,” terangnya di Mapolres Malang, Senin (5/9/2022). Operasi ‘Tumpas Semeru 2021’ tercatat sebanyak 55 kasus yang ditangani dan 58 tersangka diamankan. Sedangkan, tahun 2022 ini ada 42 kasus dan 47 tersangka yang diamankan. Namun barang bukti yang diamankan bertambah banyak. Tahun 2021, untuk Sabu-sabu seberat 27,22 gram, tahun 2022 seberat 1,670,68 gram. Ganja di tahun 2021 seberat 264,26 gram dan tahun 2022 seberat 5.383,82 gram. Barang bukti pohon ganja tahun 2021 sebanyak 324 batang sedangkan tahun 2022 ada 124 pohon 248 ranting dan 90 bibit. Untuk, pil dobel L tahun 2021 sebanyak 4.475 butir dan tahun 2022 ada sebanyak 2.979 butir. “Kita mengakui hasil pada tahun ini secara kuantitas mengalami penurunan, namun secara kualitas mengalami kenaikan,” kata Ferli Hidayat. Kapolres menyampaikan untuk Sabu-sabu pada tahun ini 1,670,68 gram dan apabila diuangkan sekitar Rp1,6 milyar. Angka ini belum teramsuk ganja. “Namun yang paling penting bukan nominal rupiahnya, tapi berapa banyak generasi yang sudah terselamatkan dengan hasil operasi ‘Tumpas Semeru’ ini,” urai Kapolres Malang. KBO Reskoba Polres Malang Iptu Umarji mengatakan tahun ini ada sebanyak 42 kasus yang tertangani dan mengamankan 47 tersangka. Dengan rincian tersangka yang diamankan ada 2 orang penanam ganja, 37 pengedar dan 8 orang pengguna. Untuk penanam ganja dengan tersangka Suprayitno, warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku menanam ganja untuk penyembuhan orang tuanya yang mengalami stroke. “Namun ada dua orang juga tersangka yang selalu mengambil daun ganja dari Suprayitno untuk diedarkan, infonya mereka adalah kakak beradik,” urai Umarji. Tersangka yang paling besar barang buktinya adalah MF (25), warga Desa Sisir, Kecamatan/ Kota Batu, yang diamankan satu poket besar sabu-sabu dibungkus plastik klip transparan dibungkus kardus lalu dililit menggunakan isolasi plastik warna coklat dengan berat 1.364 gram. “Semua tersangka yang kita amankan akan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” jelas Umarji. (kid/ari)
Sumber: