Dalam Waktu Singkat, Polres Blitar Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

Dalam Waktu Singkat, Polres Blitar Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

Blitar, memorandum.co.id - Petugas Polres Blitar dalam waktu singkat berhasil ungkap kasus kekerasan anak dibawah umur. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom didampingi oleh Wakapolres Blitar Kompol Roycke F Betaubun, Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam Press Rilis, Senin (5/9/2022). Adapun kronoligis kejadian sebagai berikut Pada hari Rabu, tgl 31 Agustus 2022 pelapor mengantar bawang merah kepada N.H (orang tua yang mengasuh sejak hari selasa pon tgl 26 Juli 2022 s/d 31 Agustus 2022 karena di tinggal oleh ibunya yg akan berangkat ke Luar Negeri ( yang masih dipenampungan) sedangkan ayah korban tidak pernah mengasuh korban selanjutnya pelapor mencari cucunya saai itu Sdri. N mengatakan bahwa cucu pelapor ada di belakang sedang makan saat mencari cucunya, pelapor mengetahui bahwa korban berada di depan pintu kamar mandi dalam rumah N dan T dalam posisi duduk dengan kondisi memar, lebam dan luka-luka. Kemudian mengetahui cucunya dengan kondisi tersebut pelapor bertanya kepada Sdri. N dan dijawab karena jatuh di parit sawah selain itu Sdri. N mengatan bahwa korban tidak bisa dibilangi kalau pipis dan BAB tidak mau bilang disuruh bangun sulit, melihat kondisi cucunya tersebut pelapor mengambilnya dan membawa ke bidan selanjutnya melaporkan ke Polres Blitar. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku menerangkan bahwa melakukan kekerasan hampir setiap hari mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan yg terakhir tanggal 30 Agustus 2022 dengan cara menampar, mencubit,menjewer sampai luka dan lepas antingnya, pelaku T menyulut rokok serta memukul korban dengan gagang sapu mengenai bagian kaki dan pantat korban, kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut dilakukan karena merasa kesal korban sering buang air kecil dan buang air besar di celana serta korban bangun tidur kesiangan. Dalam kasus ini kedua pelaku di jerat pasal Pasal 76C Jo 80 Ayat (2) atau (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo 64 KUHPidana. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, meyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara berulang yang mengakibatkan luka berat diancam dengan hukuman paling lama 5 (lima) tahun, Dan atau denda paling banyak RP.100 juta. (Iku)

Sumber: