Pengedar Simorejo Digerebek Simpan 10 Poket Sabu
Surabaya, Memorandum.co.id - Rumah kos pengedar berinisial AS (28), di Jalan Simorejo Timur digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 10 poket sabu yang diakui miliknya. Selain itu juga petugas juga menemukan timbanhan elektrik, HP, 1 pak plastik klip, pipet yang terbuat dari sedotan. Temuan itu membuat tersangka digiring petugas ke Maplrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya penggerebekan rumah pengedar di Jalan Simorejo Timur. "Tersangka sudah kami tahan di mako. Kasusnya akan kami kembangkan untuk menangkap jaringan pengedar yang lebih besar," kata Daniel, Senin (5/9). Dari keterangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli kepada KOP (DPO) dengan cara diranjau pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00, di pinggir jalan daerah Aloha, Waru, Sidoarjo. "Saya beli sebanyak 1 poket seberat 1 (satu) gram seharga Rp 1 juta. Kemudian dijual lagi," terang AS kepada petugas. (rio)
Sumber: