Patungan Beli Sabu, Dua Sekawan Kedungmangu Ditangkap
Surabaya, memorandum.co.id - Dua sekawan ditangkap Polsek Krembangan usai membeli narkotika jenis sabu. Yakni AA (25), dan Amid (19), keduanya warga Jalan Kedungmangu Selatan. Kapolsek Krembangan AKP Sudaryanto mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama tertangkapnya AA di Jalan Tenggumung, lalu mengembang kepada tersangka Amid di Jalan Kedungmanggu. "Awalnya AA kami tangkap pertama dengan barang bukti sabu, lalu kami kembangkan ke tersangka lain, yaitu Amid," kata Sudaryanto, Jumat (2/9/2022). Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang didapat polisi ada pemuda yang baru transaksi narkoba. Pemuda ini mengendarai motor Honda Scoopy ke arah Jalan Tenggumung. Berdasarkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Krembangan menindaklanjuti informasi yang diterima. Saat motor yang dikendarai tersangka melintas di Jalan Tenggumung, petugas memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan. "Petugas melakukan penangkapan terhadap AA menemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,34 gram yang disimpan dalam saku kemejanya," terangnya. Setelah menangkap AA, polisi melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka dan mengaku jika membeli secara patungan dengan temannya Amid. Polisi selanjutnya mencari Amid yang berada di sekitar rumahnya. "Amid kami tangkap di Jalan Kedungmangu," katanya. Pengakuan tersangka pada polisi, AA bertugas membeli sabu tersebut. AA mengaku membeli ke seseorang yang dipanggil dengan sebutan Cak. AA menemui pengedarnya saat itu, mereka bertransaksi di Jalan Wonokusumo. "Rencananya sabu itu dikonsumsi bersama. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu," katanya. (alf)
Sumber: