Diintimidasi Oknum Guru saat Liputan, Wartawan Lapor ke Polisi

Diintimidasi Oknum Guru saat Liputan, Wartawan Lapor ke Polisi

Jombang, memorandum.co.id - Menindaklanjuti aksi intimidasi terhadap salah satu wartawan saat melakukan tugas peliputan, Polres Jombang memastikan bakal segera mengambil tindakan. Terlebih, perilaku (intimidasi,red) tersebut sudah dialporkan ke polisi sesuai dengan tanda bukti lapor bernomor : LP/B/165/VII/2022/SPKT/Polres Jombang. "Laporan sudah masuk, dan kami pastikan segera mengambil tindakan. Secepatnya kami bakal melakukan pemeriksaan, baik terhadap korban maupun saksi," papar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Rabu (31/8/2022) malam. Dijelaskan olehnya, aksi intimidasi berupa perampasan serta pengrusakan data terhadap jurnalis, pihaknya telah menetapkan pasal 407 KUHP. Termasuk, polisi bakal mendalami jerat dalam Undang-Undang Kebebasan Pers. "Sesuai laporan yang masuk, kami mengenakan pasal 407 KUHP, tentang pengerusakan. Termasuk kami dalami pula konstruksi hukumnya sesuai dengan UU Kebebasan Pers," jelasnya. Dipastikan olehnya, saat turnamen bola voli yang digelar di GOR Merdeka Jombang memang timbul gesekan. Pemicunya tak lain, aksi saling ejek antar suporter. "Memang ada insiden kericuhan saat pertandingan voli tadi, kami bahkan sempat ke lokasi. Pemicunya aksi saling ejek antar suporter pendukung," tandas Nurhidayat. Sementara itu, usai membuat laporan ke SPKT Polres Jombang, Muhammad Fajar El Jundy, stringer media televisi TV One menuturkan jika akibat aksi yang diterimanya, alat perekam atau handycam miliknya rusak. "Jujur kalau ketakutan pasti iya, terlebih lagi jumlah massanya banyak. Selain masih shock, handycam saya juga rusak," tuturnya. Ia pun menceritakan, petaka yang menimpanya saat mengambil kericuhan antar suporter dalam turnamen Bola Voli Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Jombang. "Waktu di depan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik. Saat mau masuk tidak boleh, lalu saya mundur. Kemudian kamera saya dirampas, saya mencoba meminta, tapi tidak diberikan. Padahal, saya bilang saya dari media," ujarnya. Tidak berhenti di situ, ketika berniat meminta kembali alat perekam miliknya, ia justru diapit di bagian leher (dipiting,red) oleh diduga oknum guru untuk dipertemukan dengan kepala SMK Dwija Bhakti. Oknum guru itu lantas memberikan kamera milik Fajar kepada kepala sekolah. Kemudian Fajar dipaksa menghapus hasil rekaman tersebut. "Jadi saya dipiting (dijepit) ke dalam, diajak ketemu kepala sekolahnya. Kamera saya langsung diberikan kepada kepala sekolah lalu dipegang erat ditempat duduknya. Mereka meminta saya memastikan rekaman itu sudah saya hapus," jelasnya. Tak lama kemudian, papar Fajar, ada anggota polisi yang datang. Kamera milik Fafar akhirnya dikembalikan. Namun kondisinya sudah rusak. Sayangnya Fajar tidak sempat merekam kejadian itu karena diintimidasi. "Jadi ada kapolsek dan anggota intel dari Polres Jombang yang tahu saya. Akhirnya mengatakan saya dari media, kamera saya dikembalikan tapi kondisinya rusak. Penutup baterai lepas sampai ke lensa," tukas Fajar. Terpisah, Ketua PWI Jombang, Sutono Abdillah menegaskan, bahwa dirinya mengaku sangat menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang. "Apa yang dilakukan oknum guru SMK Dwija Bhakti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalis dan menciderai kebebasan pers. Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya. Sutono membeberkan, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Di samping itu, tersangka penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana. "Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)," bebernya. Terhadap pers nasional, lanjut Sutono, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00. "Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp 500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1)," pungkasnya. Perlu diketahui, bola voli piala bupati untuk pelajar SMA/SMK/MA se-Kabupaten Jombang ini, memasuki babak semifinal yang mempertemukan SMKN 3 Jombang dengan SMK Dwija Bhakti (DB) Jombang. Semifinal dimenangkan oleh SMKN 3 dengan skor 3 - 2. (wan)

Sumber: