2 Tersangka Judi Merpati Diringkus Polsek Tambaksari

2 Tersangka Judi Merpati Diringkus Polsek Tambaksari

Surabaya, memorandum.co.id - Kepolisian Sektor Tambaksari  (Polsek) menetapkan dua orang  tersangka dalam kasus judi burung merpati di Karanggayam, Tambaksari, Surabaya. Berawal dari laporan warga, anggota unit reskrim Polsek Tambaksari melakukan pendalaman dan penyelidikan. Senin sore (22/8/2022) pukul 15.00, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka di dua tempat yang berbeda. MA dan DA ditangkap di Jalan Jagiran dan Jalan Bogen ketika sedang judi burung merpati. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita satu burung dara yang digunakan sebagai sarana untuk berjudi. Selain itu, satu kentongan dan uang tunai Rp  325 ribu dengan perincian Rp 250 ribu dari tangan MA dan  Rp 75 ribu dari tangan DA. Polsek Tambaksari  juga membawa semua burung dara yang ada di pagupon di sekitar tempat penangkapan. Sedangkan pagupon tersebut akan dirobohkan. Total ada 190 burung  merpati  yang disita polisi. Kapolsek Tambaksari Kompol Bayu Aji sekali lagi menekankan kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian burung merpati. "Kami sampaikan juga ke masyarakat, khususnya di wilayah hukum Tambaksari untuk tidak melaksanakan kegiatan perjudian burung merpati,"  kata dia di depan Mapolsek Tambaksari (31/8/2022). Kapolsek Tambaksari itu menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan operasi bila diperlukan hingga perjudiaan burung merpati tidak dilakukan lagi. "Jangan sembunyi sembunyi. Pasti kita akan melakukan kegiatan patroli terus menerus dan kita tangkap nanti kalau melakukan perjudian kembali" tegas Kompol Bayu Aji. Sebelumnya pada Juli lalu, Polsek Tambaksari juga  telah melakukan operasi serupa di titik yang berbeda dan berhasil mengamankan lima  tersangka dan 53 burung merpati. (mg2/fdn)

Sumber: