Pemotor Meregang Nyawa di Bypass Gempol, Pasang Rambu Peringatan Jalan Berlubang
Surabaya, Memorandum.co.id - Peristiwa kecelakaan lalu lintas hingga merenggut korban jiwa belakangan sering terjadi di ruas jalur bypass Gempol. Bahkan, pekan ini seorang pemotor Moh Karror, warga Dusun Cangkreng, Desa Karang Centang, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Pasuruan, dijemput ajal, tepatnya di perempatan ruas Jalan Karang Bangkal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Korban yang mengendarai Supra Fit hitam nopol H 3215 VT, diduga terlibat kecelakaan dengan mobil boks nopol N 8907 YH yang disopiri Joko Prastyo, warga Dusun Karang Anyar, RT 04/RW 01, Desa Gembong, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Informasi dihimpun Memorandum, peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/8) sore. Saat melintas di ruas jalan provinsi itu diduga korban tersenggol mobil boks hingga bagian tubuhnya terlindas dan meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara, Watukosek, oleh petugas Unitlantas Polsek Gempol. Sementara sopir mobil boks juga telah diamankan petugas Polsek Gempol. Dikonfirmasi Memorandum di kantornya, Bripka M Zaini Arwani membenarkan kecelakaan yang terjadi pada Jumat (26/8) itu. “Benar memang kecelakaan itu Jumat sore dan seorang korban meninggal dunia,” ungkap Bripka M Zaini. Pihaknya pun juga mempersilakan untuk konfirmasi lengkapnya ke Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan Ipda Khunafi. Hingga kini peristiwa kecelakaan itu masih dalam penyelidikan petugas, termasuk memintai keterangan sopir mobil boks. Sementara, Memorandum yang juga turun ke lapangan memantau kondisi jalan mendapati jika ruas jalan nasional Gempol bypass kondisinya banyak yang berlubang serta bergelombang. Diduga kuat hal ini yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalulintas, selain juga faktor human error. Memorandum yang mencoba mengonfirmasi ke PPK 3.5 Provinsi Jawa Timur Wahyu Wibowo ST terkait kondisi jalan di kawasan Gempol, menegaskan bila Jalan Gempol bypass saat ini sudah masuk dalam SK jalan nasional tahun 2022 (SK No 430/KPTS/M/2022 tanggal 28 April) akan tetapi penetapan upgrade dan penetapan dalam penanganan masih belum keluar. Di tahun sebelumnya, jalan Gempol bypass merupakan jalan nonstatus. “Dikarenakan masih dalam surat penetapan upgrade belum keluar, kami pihak PPK 3.5 Jatim hanya bisa menangani secara swakelola (pembersihan tanaman, pengecatan median, dan patching) dengan dana terbatas,” ungkapnya. Ditambahkan, pada ruas tersebut sudah diberikan rambu peringatan jalan berlubang dan bergelombang, sehingga para pengendara bisa lebih waspada dalam berkendara di ruas tersebut. “Pada saat ini masih proses untuk pengajuan penambahan dana yang rencananya akan digunakan untuk penanganan patching,” imbuhnya. Jika pada 2023, surat penetapan sudah ada, maka pihaknya bisa mengusulkan untuk penanganan secara maksimal, yaitu penanganan rekonstruksi pada ruas Gempol-Bypass. Dalam hal ini penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dan hal tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka dapat dihukum pidana dan dikenai denda. Hal itu tertuang dalam pasal 273 ayat 1-4. Berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada pasal 273 ayat 1 berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. (mwr/fer)
Sumber: