Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap
Surabaya, memorandum.co.id - Eko (21), warga Jalan Tambak Asri, diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di lobi hotel di kawasan Pasar Turi. Saat digeledah, petugas menemukan 3 gram narkoba jenis sabu yang dikemas menjadi tujuh poket plastik klip siap edar. Petugas juga menggeledah di kamar hotel tempat dia menginap dan ditemukan timbangan elektrik, HP, sekrop, 1 bendel plastik klip. Setelah terbukti, selanjutnya tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. "Ketika ditangkap anggota, tersangka usai ambil barang ranjauan yang ditaruh bungkusan snack, di tiang listrik traffic light Jalan Kenjeran," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (28/8). Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu ditangkap sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan nama Eko. "Saat dilacak tersangka (Eko) berada di hotel di daerah Pasar Turi," beber Daniel. Tanpa menunggu lama, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan di lobi hotel dan di kamarnya. Petugas juga menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka. "Tersangka merupakan jaringan lapas," tandas Daniel. Pengakuan Eko kepada penyidik, bahwa barang haram yang baru diambilnya di traffic light Jalan Kenjeran dengan sistem ranjau dibeli dari Acil (DPO), napi yang kini mendekam di lapas di Jatim. "Saya beli sebanyak 3 gram seharga Rp 2,5 juta ke salah satu napi di lapas," terang Eko. Jika habis, Eko mendapatkan keuntungan Rp 850 ribu per gram. Sabu yang dibelinya sampai hotel dibagi menjadi tujuh poket untuk dijual lagi seharga Rp 200 ribu per poket. "Jika habis, saya dapat untung lagi 550 ribu per gram," kata Eko. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di penjara Mapolrestabes Surabaya. (rio)
Sumber: