KPU Antisipasi Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol

KPU Antisipasi Sengketa Proses Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol

Surabaya, Memorandum.co.id - Mengantisipasi adanya sengketa proses tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2024, KPU Jatim bersama KPU kabupaten/kota se Jawa Timur merapatkan barisan. Upaya ini dengan menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan sengketa proses parpol peserta pemilu. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto mengatakan, ssbagai penyelenggara harus siap menghadapi semua tahapan. “Semuanya berpotensi adanya pelanggaran,” terang Muhammad Arbayanto. Muhammad Arbayanto mengakui, menghadapi semua tahapan yang kemungkinan memunculkan pelanggaran. “Baik pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, pelanggaran pidana, serta sengketa baik proses maupun hasil,” kata Arba. Karena itu, divisi hukum bekerja di setiap tahapan, sehingga peran dan dukungan yang maksimal diperlukan untuk melaksanakan setiap tahapan. Verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Diperlukan langkah untuk memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul. “Sangat dimungkinkan Berita Acara hasil verifikasi administrasi kita dijadikan objek sengketa proses, meskipun posisi kabupaten/kota membantu untuk melaksanakan verifikasi admnistrasi, lantas bagaimana peran kabupaten/kota dalam mengahadapi hal tersebut” ujar Arba. Sementara itu, anggota KPU Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, menjelaskan pentingnha meningkatkan kapasitas dan kompetensi divisi hukum. “Peningkatan kapasitas jajaran anggota KPU sebagai upaya persiapan dalam menghadapi sengketa,” terang Afif. Penanganan pelanggaran administrasi pada aturan pemilihan dan pemilu berbeda. “Pada penyelenggaraan Pemilihan, posisi KPU cenderung pasif. Prosedurnya mulai dipanggil dan diminta kajian untuk kemudian jadikan rekomendasi. Sedangkan dalam penyelenggaraan Pemilu, adanya pelanggaran administrasi harus melalui proses persidangan yang di dalamnya harus mempersiapkan jawaban sehingga KPU dapat bereksepsi,” kata dia. KPU mengkaji dan mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum serta memformulasikan bagaimana mekanisme menghadapi pelanggaran administrasi dan sengketa. Selain memperkuat kapasitas, terakhir Afif mengatakan jika pihkanya akan memperkuat dukungan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memaksimalkan fungsi pengawasan oleh Inspektorat. Turut mendampingi rakor, anggota KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan dan Sekretaris Nanik Karsini. Sedangkan dari KPU Kota Malang hadir pula sejumlah komisioner dan Sekretaris. (day)

Sumber: