Terbakar Api Cemburu, Tega Habisi Teman Sekolah

Terbakar Api Cemburu, Tega Habisi Teman Sekolah

Jember, Memorandum.co.id - Miris. Tewasnya RAP, seorang siswa SMK Negeri 2 Jember akibat tendangan maut kaki kanan teman seangkatan yang berinisial MMR (16) dipicu oleh api cemburu tersangka. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menerangkan, kejadian pada hari Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 12.00 WIB. Korban RAP siswa kelas 10 jurusan Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM), sedangkan pelaku MRR jurusan Teknik Kendaraan Ringan (Otomotif Mobil). Keduanya sama-sama warga Kecamatan Sumbersari. "Telah terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di lingkungan salah satu sekolah SMK di Jember pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 12.15 Wib yang dilakukan oleh pelaku anak terhadap anak korban," ungkap Kapolres Jember, Jum'at (26/8/2022). Adapun peristiwa tersebut lanjut AKBP Hery Purnomo, bermula karena pelaku anak merasa tidak terima karena pacarnya telah diajak untuk kencan oleh korban sehingga pelaku anak melakukan kekerasan terhadap anak korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka mendapat pengaduan dari pacarnya, tersangka mulai pagi berusaha mencari korban, hingga jam istirahat pergantian pelajaran, ketemu di depan pintu ruang kelas, korban sempat menjelaskan ke salahfahaman dan korban meminta maaf pada tersangka. Lantaran tersangka masih labil dan emosi cukup tinggi tidak menerima permintaan maaf seketika itu menendang rahang sebelah kiri dari arah samping dengan menggunakan kaki sebelah kanan. "Seketika itu pula korban jatuh tersungkur. Ia sempat berupaya bangun, tetapi akhirnya jatuh pingsan. Korban dibawa ke UKS, diberikan pertolongan oleh tim kesehatan (dipasang alat bantu oksigen) dan dirujuk ke RSD dr Soebandi pukul 13.00 wib dinyatakan telah meninggal dunia, " jlentreh AKBP Hery Purnomo. Barang bukti yang diamankan sebuah handphone bukti yang berisi percakapan/Chating WhatsApp dari korban pada pacar pelaku dan pakaian yang digunakan baik pelaku dan korban saat kejadian. "Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara, " ulas mantan Kasat Reskrim Polresta Tangerang. Sementara untuk motifnya karena cemburu, tersangka merasa harga dirinya diinjak - injak oleh korban, karena korban mengajak kencan pacar dari tersangka, yang bisa dibuktikan di handphone milik pacar tersangka. (edy)

Sumber: