Sosialisasi Pertambangan, Pakar: di Jatim Banyak Tak berizin
Surabaya, memorandum.co.id - Polda Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait perizinan pertambangan mineral dan batubara. Acara itu sebagai kelanjutan dari terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Pertambangan. "Bicara tentang tambang ilegal di Provinsi Jatim, yang di Undang-Undang nomor 3 itu disebut bahwa tambang ilegal akan diberi sanksi. Dan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki izin disanksi 5 tahun penjara," kata staf Dinas ESDM Jatim, Ridwan. Namun, lanjut Ridwan, selain sanksi tadi, ada sanksi lain yakni sanksi peringatan, tertulis, dan penertiban. Semua aturan itu sudah tertuang diundang-undang. "Namun semua itu ada tahap yang harus dilakukan pemilik atau pelaku usaha," ucap Ridwan. Terkait pajak tambang, imbuh Ridwan, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Kami di provinsi (Jatim) ini terkait perpres. Kami kembali mengelola perizinan provinsi, pajak di daerah dan pajak di pemerintah pusat," tegas Ridwan. Meski demikian, Ridwan menyebut jika saat ini proses perizinan tambang di Jawa Timur belum bisa dilakukan. "Namun untuk non perizinan, sudah dapat dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas ESDM 3 agustus kemarin," tegas dia. Sementara pakar lingkungan Yogi Indra Pratama menyebut, jika dampak tambang ilegal khususnya di Jatim sangat banyak. Terutama dampak lingkungan. "Karena tak memperhitungkan kerusakan tambang itu apa," ucap Yogi. "Dan tidak ada komitmen untuk perbaikan reklamasi pascatambang. Ya kebanyakan ditinggalkan begitu saja. Seperti contoh di Lumajang. Itu lubang tidak direklamasi. Kemudian di mojokerto itu ada tebing, sampai curam. Itu bahaya. Jadi dampak lingkungan sangat besar," tutup dia.(fdn)
Sumber: