Disegel Satpol PP Kota Malang, PKM Stadion Gajayana Geram
Malang, memorandum.co.id - Satpol PP Kota Malang menertibkan pedagang di area Stadion Gajayana Kota Malang. Yaitu warung kopi yang dikelola oleh Yosidarumani dan Bambang Hariyanto, warga Jalan Kalimosodo, Kota Malang yang disegel Satpol PP Kota Malang sejak Juli 2022. Bambang Hariyanto didampingi kuasa hukum Yusuf Nurcahyono SH menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Malang tersebut. Sebab, hal ini sangat merugikan pedagang yang sedang menjalankan usahanya. "Kami menolak karena kami tidak diberikan solusi. Tempat usaha kami ditutup terus kemana kami akan berjualan,” kata dia, Rabu (24/8/2022). Bambang menceritakan tempat usaha ini dirintis sejak tahun 1992 pada masa Wali Kota Malang Soesamto. Saat itu, pihaknya mengikuti pelatihan PKL yang dilakukan oleh Pemkot Malang bersama PT HM Sampoerna. “Kami menempati di sini sejak tahun 1992 pada masa Wali Kota Soesamto. Waktu itu kami diberikan modal usaha sekitar Rp 3 juta,” ujarnya. Peserta pelatihan saat itu sekitar 15 orang dari perwakilan kecamatan. Selanjutnya, mereka disebut sebagai pedagang kecil mandiri (PKM). Setelah pelatihan, mereka diberikan tempat sekitar 100 meter persegi oleh Pemkot Malang. Di atas lahan tersebut dibangunkan tempat untuk berdagang oleh PT HM Sampoerna, dengan bangunan berbentuk segi delapan. Selain di kawasan Stadion ini, bangunan serupa ada di area Alun-alun Kota Malang dan beberapa tempat lainnya. Dalam perkembangannya, keberadaan PKM ini mendapatkan pembinaan Pemkot Malang. Sekitar tahun 2000, masa Wali Kota Suyitno diterbitkan beberapa ketentuan diantaranya akan dikenakan retribusi. Yusuf Nurcahyono menegaskan, bahwa mereka seharusnya menjadi binaan Pemkot Malang. “Mereka ini bukan PKL tapi PKM. Mereka ini tidak tiba-tiba menempati tempat ini, tapi mereka memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan tempat ini,” tegasnya. Karena itu, perlakuan Pemkot Malang terhadap PKM ini seharusnya lebih humanis dengan mengurai persoalan sehingga dapat menemukan jalan keluar yang terbaik. “Terus terang saya kecewa, karena itu saya ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Malang untuk membahas persoalan ini,” tegas Yusuf Nurcahyono. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono ketika dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan tindakan ini diawali proses di pengguna barang yaitu Disporapar (Dinas Pemuda dan Pariwisata) Kota Malang. “Bulan Maret dilimpahkan ke satpol PP untuk proses penertiban sesuai dengan Perda 2 tahun 2012 (tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, red),” tulisnya. Selanjutnya, bulan Mei 2022 proses di Satpol PP Kota Malang dengan melayangkan surat teguran 1, 2, dan 3. Dilanjutkan lagi surat peringatan 1, 2, 3. “Karena tidak taat maka dilakukan penertiban paksa,” jelasnya melalui. (ari)
Sumber: