Residivis Perampas Tas dan Pengedar Sabu Dibekuk
Surabaya, Memorandum.co.id - Hanan alias Black (21), residivis warga Jalan Wiyung dibekuk anggota Reskrim Polsek Wiyung di rumahnya. Penangkapan dilakukan menyusul aksi perampasan tas milik Putri (40), seorang ibu rumah tangga asal Perum Tawangsari Permai, Sepanjang, Taman, Sidoarjo. Ketika itu, korban sedang menjemput les anaknya di Taman Pondok Indah (TPI) Wiyung, Kamis (8/8) 16.00. Selanjutnya, petugas membawanya ke Mapolsek Wiyung guna penyidikan lebih lanjut dan menjebloskannya ke tahanan. "Tersangka residivis dan pernah ditangkap atas kasus penjambretan," ungkap Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun, Rabu (24/8). Dari hasil penggeledahan, petugas juga menyita barang bukti dompet, helm kuning, 2 buah kartu ATM, dan seperangkat alat isap sabu. "Saat kami interogasi, ternyata tersangka menjambret untuk membeli sabu," ungkap Parmiatun. Anggota kemudian mengembangkan kasusnya dengan mengeler Hanan ke rumah pengedarnya, Aldi di Jalan Karangan, Wiyung dan berhasil menangkapnya. Polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita barang bukti 5 poket yang dikemas plastik klip seberat 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,18 gram, 0,24 gram dan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,44 gram. "Kini kami masih mengembangkan kasus narkoba tersangka (Aldi) untuk mengetahui berasal dari mana narkoba yang dimilikinya," tandas Parmiatun. Di hadapan penyidik, Hanan mengaku tiga kali beraksi di daerah Sepanjang, Sidoarjo, Perumahan Babatan Mukti, Wiyung, Perumahan Harvest, Wiyung dan terakhir di TPI, Wiyung. "Tiga kali saya di penjara dan tiga kali merampas," terang Hanan. (rio)
Sumber: