Modus Usaha Pengisian BBM Kapal, Tan Irawan Tipu Rp 9,3 M

Modus Usaha Pengisian BBM Kapal, Tan Irawan Tipu Rp 9,3 M

Surabaya, memorandum.co.id - Tan Irawan didakwa melakukan penipuan. Modusnya pengisian BBM kapal pelayaran. Akibatnya, Soetijono hingga mengalami kerugian sebesar Rp 9,3 miliar. Kini, terdakwa 68 tahun itu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Peristiwa penipuan tersebut bermula saat Tan berkenalan dengan korban pada 2007. Ketika itu, terdakwa Tan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima. Kemudian keduanya kembali bertemu. Tan lalu menawarkan kerjasama usaha pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Tan mengatakan kepada Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannya. "Selain itu setiap penyertaan modal terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau bilyet giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan saat membacakan dakwaannya, Selasa (23/8/2022). Lebih lanjut, JPU Kejari Suroboyo itu mengatakan bahwa untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. "Pada saat terdakwa menyerahkan cek/BG tersebut, terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup," ucap JPU. JPU menambahkan jika terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo dengan harapan Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada terdakwa. "Selanjutnya Soetijono tergerak hatinya untuk menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp 9,3 milar kepada terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono secara bertahap," sambungnya. Sementara itu, setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada Soetijono. Saat dicairkan, 10 Cek/BG yang diberikan terdakwa senilai uang yang diserahkan korban Soetijono ternyata tidak ada dananya. "Ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening bank penerbit cek/BG telah ditutup," ujarnya. Di samping itu, JPU mengatakan bahwa PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya. "Bahwa sampai dengan sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada terdakwa," katanya. Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan surat dakwaan dari JPU. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," kata Maikel. (jak)

Sumber: