Terpidana di Lapas Madiun Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Jeruji besi penjara rupanya tak menghalangi Joko Sungkowo untuk mengedarkan narkoba. Padahal dia masih menjalani hukuman selama 8 tahun penjara lantaran kasus yang sama. Kini, terpidana yang ditahan di Lapas Madiun itu dituntut selama 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun penjara. Kasus ini bermula pada saat Moch Rusli (berkas terpisah) menghubungi terdakwa menggunakan telepon seluler untuk meminta pekerjaan. Selang beberapa waktu, terdakwa menghubungi Rusli kembali. Dalam percakapannya, terdakwa memberikan kuda atau tempat penitipan sabu dengan upah 50 ribu per gram nya jika laku terjual. Setelah Rusli mengatakan kesiapannya menjadi kuda, terdakwa memberikan nomer HP Rusli kepada Rudi (DPO). Tak berapa lama Rusli dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal yang menyuruhnya berangkat ke jalan Pandugo Surabaya. Tujuannya untuk mengambil ranjauan sabu yang diletakan ditempat sampah. Sesampai di lokasi yang ditentukan, Rusli menemukan tas kresek hitam yang di dalamnya berisi 2 klip sabu seberat 200 gram. Penjualan sabu disepakati antara Rudi dengan terdakwa dengan sistem laku bayar dari sabu 2 ons tersebut. Per 100 gram, terdakwa harus menyetor kepada Rudi Rp 75 juta. Sementara Rusli hanya sebagai kurir terdakwa jika ada pesanan yang dipesan dari terdakwa di Lapas Madiun. Setiap sabu yang laku terjual oleh Rusli, terdakwa akan mentransfer ke rekening yang ditentukan oleh Rudi. Saat akan mengantar sabu 1 gram untuk pemesan, Rusli mengajak bertemu di Jalan Indrapura. Sesampai di lokasi tepatnya di depan Bank BTPN, Rusli ditangkap oleh Dandy Wahyudi dan Hendrawan Prasetyo petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat digeledah hanya ditemukan 1 poket sabu 1,68 gram dalam genggaman tangan kiri Rusli. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Rusli Jalan Kalongan, Krembangan. Dari situ ditemukan 14 bungkus plastik klip berisi sabu berat total 220 gram beserta bungkusnya. Selain itu juga ada tiga plastik kresek warna hitam berisi ganja berat total 840 gram serta bungkusnya. 1 timbangan elektrik. 2 buah HP. 1 kartu ATM BCA an. Marna Usma Mandala Sugiantoro. Bahwa sabu 220 gram oleh Rusli diakui adalah milik terdakwa Joko Sungkowo, untuk dijualkan. Atas perbuatannya itu, dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Joko Sungkowo telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU dari Kejari Surabaya dihadapan majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso, Selasa (23/8). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya Victor A Sinaga berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Mohon diberi waktu yang mulia. Kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Victor. (jak)
Sumber: