Hajar Dokter Gegara Parkiran, Pemilik Resto Jadi Terdakwa

Hajar Dokter Gegara Parkiran, Pemilik Resto Jadi Terdakwa

Surabaya, memorandum.co.id - Loka Chandra tak mampu menahan emosinya. Hanya gegara parkiran, pemilik resto di Ruko Sentra Taman Gapura itu menghajar Eric Kurniawan, tetangganya yang berprofesi seorang dokter. Akibatnya, kini dia diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili, Senin (22/8/2022). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 13.30. Ketika itu, Eric Kurniawan datang ke rukonya yang berada di Ruko Sentra Taman Gapura. Korban Eric melihat di depan rukonya terparkir kendaraan milik pelanggan rumah makan yang berlokasi di sebelah rukonya yang mengakibatkan ia  tidak bisa masuk. Kemudian korban mendatangi terdakwa sebagai pemilik rumah makan untuk meminta pelanggannya memindahkan kendaraan yang menghalangi di depan ruko korban. Namun terdakwa mendapat jawaban parkir untuk umum. Mendapat jawaban seperti itu, kemudian korban memarkir kendaraannya di depan ruko tempat rumah makan tersebut. Ketika sudah memasuki ruko miliknya, tiba-tiba terdakwa mendatangi korban. Spontan korban lalu mengatakan, apa?. Karena tersulut emosi lantaran merasa ditantang, terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan mengepal mengarah ke kepala korban hingga mengakibatkan kaca matanya jatuh. Tak cukup sampai di situ, terdakwa memukul korban lagi sebanyak dua kali mengenai kepala dan beberapa kali. Kejadian itu sempat dilerai oleh orang-orang sekitar. Namun, terdakwa malah mengambil 1 alat pel yang terletak di depan ruko milik korban dan memukulkan gagang alat pel ke lengan tangan korban. Menurut Dwi Fatqul, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri terkait perkara ini, sebenarnya tidak tahu. Karena saat kejadian pemukulan tidak melihatnya. "Saya datang sudah selesai, namun setelah kejadian tersebut sempat melihat korban dan terdakwa di lokasi. Saya melihat mukanya korban merah-merah seperti orang lagi marah dan korban sempat bilang kalau dipukuli oleh terdakwa (Loka)," jelas Dwi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim di ruang kartika PN Surabaya. Saat disinggung apa yang menjadi masalah sehingga terjadi permasalahan ini, Dwi menjelaskan bahwa, setelah kejadian tersebut korban pernah mengeluh terkait masalah pakiran. "Kalau dari informasinya masalah pakiran,"jelasnya. Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan. "Iya benar yang mulia," kata terdakwa Loka tanpa mengunakan rompi tahanan. (jak)

Sumber: