Tilep Uang Perusahaan Puluhan Juta, Sales Digelandang ke Polsek Ajung

Tilep Uang Perusahaan Puluhan Juta, Sales Digelandang ke Polsek Ajung

Jember, Memorandum.co.id - Sales yang bernama Ady Mas Agung berusia 41 tahun asal Dusun krajan tengah Desa Gumelar Kecamatan Balung Kabupaten Jember harus meringkuk di sel tahanan Polsek Ajung. Tenaga penjualan atau salesman ini diduga menilep uang Rp 59.760.640 milik PT Mitra Nuansa Utama yang berkantor di jln MH Thamrin Desa Ajung Kecamatan Ajung Kab Jember, perusahaan tempatnya bekerja. Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid menjelaskan tersangka diamankan, Rabu (17/08/2022), atas laporan Rizal selaku HRD pada tanggal 28 juli 2022, yang menyebut setelah melakukan audit nota penjualan telah mendapati tiga toko konsumen di perusahaannya telah jatuh tempo pembayaran. "Setelah dilakukan audit / kroscek ketiga toko telah melakukan pembayaran ke nomor rekening tersangka, yang merupakan sales dari perusahaan karena sesuai instruksi tersangka, tidak disetorkan ke perusahaan melainkan oleh tersangka di pakai untuk kepentingan sendiri, " kata Kapolsek Ajung. Jum'at (19/8/2022) Modus pelaku, pembayaran tagihan pembelian yang semula bisa dibayarkan ke rekening perusahan mengalami trouble atau eror, namun setelah keuangan disetorkan ke rekening tersangka uang tidak disetorkan ke perusahaan melainkan oleh tersangka di pakai untuk kepentingan sendiri. Namun setelah di kroscek ketiga toko telah melakukan pembayaran ke nomor rekening tersangka, yang merupakan sales dari perusahaan karena sesuai instruksi tersangka. Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AD untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan hal ini. Pihak perusahaan kemudian melaporkan penggelapan yang dilakukan AD ke Polsek Ajung. Atas kejadian tersebut pihak PT Mitra Nuansa Utama yang berkantor di jln MH Thamrin No 97 Desa Ajung Kecamatan Ajung Kab Jember ini mengalami kerugian sebesar Rp 59.760.640 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah). Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan AD beserta beberapa barang bukti diantaranya, buku tabungan bank BCA, Hasil audit internal PT Mitra Nuansa utama, slip gaji, faktur penjualan dan kwitansi, maupun surat keterangan tersangka selaku karyawan PT mitra nuansa utama, bukti transfer uang ke rekening tersangka. "Akibat perbuatannya tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara." pungkas Iptu Idham Khalid. (edy)

Sumber: