DPRD Kecewa Kinerja Pemkab Malang Jeblok
Malang, Memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Malang kecewa dengan menurunnya kinerja Pemkab Malang yang tercatat di bawah level 50. Akibatnya, Dana Insentif Daerah (DID) yang diteriam Pemkab Malang dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI juga mengalami penurunan drastis. DID yang diterimakan Kemenkeu tahun ini senilai Rp 1,35 M. Padahal, tahun sebelumnya penerimaan DID hampir mencapai Rp100 M. “Kami meminta Pemkab Malang untuk melakukan evaluasi atas apa-apa yang salah sehingga nilainya bisa kembali seperti tahun sebelumnya yang hampir Rp100 M,” kata anggota Komisi 3 DPRD Kab Malang Amarta Faza ST MSi, Selasa (16/8/2022). Merosotnya kinerja Pemkab Malang ini menjadi sorotan DPRD saat rapat anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD dalam menentukan KUA-PPAS tahun 2023. “Ini sempat kami tanyakan pada saat rapat anggaran pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait merosot pada beberapa indikator kinerja Pemkab Malang,” ujar Amarta Faza yang juga anggota Banggar DPRD Kab Malang. Disampaikan, ada empat hal yang nilai atau hasilnya kurang baik dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Yaitu, tata kelola keuangan daerah, pelayanan publik, pelayanan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. “Nilai itu dipengaruhi oleh terjadinya penurunan atas indikator yaitu kemandirian daerah, angka partisipasi murni pendidikan, persalinan pada faskes pemerintah,” jelas Faza. Hal itu menurutnya yang menjadikan nilai yang diberikan Kemenkeu kurang dari 50. Itu perlu adanya konfirmasi oleh TAPD kepada Kemenkeu. Selaian itu, perlu konsultasi mengenai tolak ukur atau parameter penilaian Kemenkeu. Terkait merosotnya DID Pemkab Malang, Sekda Kab Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan parameter dan pengukuran nilai yang disajikan oleh Kemenkeu itu perlu pembuktian karena ada beberapa penilaian untuk memperoleh DID, ada sebagian yang belum tercantum. “Apalagi itu hasil sensus tahun 2019 jadi banyak perubahan, yang ada di Pemkab Malang dan itu tidak masuk dalam indikator Kemenkeu,” terang Wahyu. Karena pembobotan nilai yang dilakukan tidak sesuai antar indikator, apabila penilaian dilakukan pada angka 1 sampai 100. Namun yang terisi hanya beberapa antara 4 sampai 5 saja, sedangkan yang lainnya tidak terisi. Hal inilah yang menjadikan nilai yang diraih, hanya pada tataran level kurang dari 50. Wahyu mencontohkan terkait penilaian inovasi yang dipertanyakan paramaternya. Pemkab Malang mendapatkan nilai 13 ribu sekian, penghargaan yang diterima Pemkab Malang juga tidak masuk pada penilaian padahal penghargaan ini dari Kementerian yang sifatnya nasional. “Terkait ini sudah kami konfirmasikan namun masih belum ada pernyataan, apalagi itu penilaian yang dilakukan internal oleh Kemenkeu,” tutur Wahyu. Kedepan, Pemkab Malang berharap penilaian yang dilakukan dengan parameternya sehingga dapat diketahui data dan juga pembobotan. Ini akan memperjelas dari 12 indikator penilaian Kemenkeu. “Namun hal ini akan menjadikan kajian serta koreksi pada kinerja Pemkab Malang kedepannya, atas apa yang sudah ternilai oleh Kemenkeu,” kata Wahyu. (kid/ari)
Sumber: