Setelah Dua Tahun, Perda Pemberdayaan Desa Final
Surabaya, Memorandum.co.id - Butuh komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Jatim mengawal Perda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Anggota Fraksi Partai Golkar, Karimullah mengatakan, pembahasan perda sejak bulan Oktober 2020 tertunda. Ia menyampaikan, perlu kita diperhatikan bahwa proses penetapan sebuah Perda hendaknya dilakukan dengan tahapan secara terurut sebagaimana ketentuan perundangan, dalam kurun waktu yang cukup. Sebab tahap akhir pembahasan seiring dengan diterimanya surat dari Depdagri c.q Dirjen Otoda tertanggal 15 Juli 2022 tertuju kepada Gubernur Jawa Timur tentang revisi fasilitasi Raperda Pemberdayaan Desa Wisata. Selanjutnya pada tgl 5 Agustus 2022 produk Raperda perbaikan yang rumusannya telah menyesuaikan dengan arahan fasilitasi dari Dirjen Depdagri, diterimakan ke Fraksi. Karimullah mengatakan, Jawa Timur memiliki potensi wisata sangat luas dan banyak dengan berbagai kategori yang tersebar di hampir semua daerah Kabupaten/Kota. “Sehingga potensial dikembangkan menjadi program unggulan sebagai inovasi kemandirian daerah. Pembangunan wisata mampu berdampak positif yang menyeluruh dan dapat mendorong pertumbuhan setempat. Potensi unggulan daerah ini harus diarahkan dengan payung hukum daerah, baik untuk kepentingan tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar memiliki kemanfaatan ekonomi-sosial bagi masyarakat desa,” tutur Karimullah. Kewenangan dan kapasitas Pemerintah provinsi untuk melakukan pemberdayaan desa wisata tentu dalam koridor ketentuan perundangan, disisi lain ada hak dan kewenangan daerah kabupaten/kota bahkan tingkat desa sebagai daerah otonomi untuk mengatur potensi desanya. “Pengembangan potensi wisata pedesaan kini lebih berpeluang ketika desa memiliki dana desa untuk modal pembangunan dengan melibatkan BUMDes atau Lembaga lainnya sebagai pengelola," terangnya. Sementara itu, anggota Fraksi PKB DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin menyampaikan, kajian Kementerian Keuangan, ada tiga sektor bisnis yang pertama kali pulih pasca pandemi Covid-19 berakhir. Yaitu, sektor transportasi, perdagangan dan pariwisata. Menggeliatnya sektor pariwisata dapat membawa dampak sistemik terhadap sektor-sektor industri lainnya yang selama ini eksistensinya terkait dengan sektor pariwisata. Diantaranya sektor UMKM yang hidup dalam lingkaran industri pariwisata. “Fraksi PKB berharap agar pengesahan perda menjadi instrumen regulatif bagi Pemprov Jatim untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas berbagai destinasi wisata berbasis desa sesuai dengan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) Desa," jelas Achmad Amir Aslichin. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Perda Pemberdayaan Desa Wisata sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pariwisata merupakan urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan," katanya. Mantan Menteri Sosial ini mengatakan, Jawa Timur memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya. “Dengan segala keunikannya yang sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam membangun wilayahnya sebagai wujud pelaksanaan tujuan pembangunan nasional," paparnya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempunyai kewenangan untuk hadir dalam upaya pemberdayaan desa wisata dengan melakukan berbagai fasilitasi, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya, maupun bidang yang lain sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan. (day)
Sumber: