29 Kg Sabu Diamankan di Dawarblandong, Polisi Masih Mengembangkan

29 Kg Sabu Diamankan di Dawarblandong, Polisi Masih Mengembangkan

Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikabarkan mengungkap peredaran 29 kilogram (kg) sabu di Dusun/Desa Temuireng, Dawarblandong, Mojokerto. Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika ini bermula dari penangkapan seorang tersangka. Tim kemudian bergerak mengintai pemasok serbuk haramĀ  kepada salah seorang tersangka yang lebih dulu diamankan. Hasilnya, di wilayah Temuireng, Dawarblandong, Mojokerto, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram. Polisi juga menemukan pil koplo yang disimpan dalam 113 dus. Penyelidikan polisi itu dilakukan pada Sabtu (13/8/2022) malam. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto ketika dikonfirmasi perihal keberhasilan peredaran narkoba kelas kakap yang dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut membenarkan."Masih pengembangan," kata Suroto. Dari temuan itu, informasi sementara ada tiga orang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun, Suroto belum bisa memberikan detail mengenai penggerebekan yang dilakukan Satrekoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam hal ini, menurutnya, penyidik saat ini masih mengembangkan kasus dan periksa peran masing-masing tersangka. "Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," imbuhnya. Rencananya, lanjut, Suroto, dalam waktu dekat, keberhasilan pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut akan diinformasikan ke publik dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat kami akan rilis," pungkasnya. (alf)

Sumber: