Gagal Rampas Harta Wanita, Begal Diamuk Warga Hingga Bonyok
Samsudin diamankan anggota Polsek Ajung, Jember. Jember, memorandum.co.id - Terduga pelaku pembegalan babak belur diamuk massa di Lapangan Terbang Notohadinegoro, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember. Sabtu (13/8/2022) pukul 20.30. Pria yang babak belur dimassa itu bernama Samsudin (50), warga Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Kapolsek Ajung AKP Agus Idham Khalid, menerangkan korban Yulia Anggraeni (22), warga Dusun Babatan, Desa/Kecamatan Jenggawah, Jember, sedang mengendarai motor seorang diri sehabis pulang dari bekerja pada pukul 20.30. “Sesampainya di sekitar makam Mbah Lancing, Dusun Penanggungan, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, lelaki tak dikenal yang belakangan diketahui bernama Samsudin itu, itu tiba-tiba memepetnya. Tanpa banyak kata, pelaku mengacungkan sebilah celurit dan meminta korban minggir. “Korban langsung mengerem mendadak sehingga terjatuh,” kata Kapolsek Ajung, Minggu (14/8/2022). Lanjut AKP Agus Idham Khalid, korban terjatuh dan membunyikan klakson sambil berteriak meminta tolong. Sikap berani korban tersebut membuahkan hasil. Seorang pengendara motor bernama Wahyudi, 42 tahun, Warga dusun Talang, Desa Babatan, Kecamatan Jenggawah, yang lewat di sana, membuat terduga pelaku ketakutan sehingga melarikan diri. Sang pengendara motor itu, lantas mengejar terduga pelaku. Aksi kejar-kejaran itu mengundang warga lain untuk turut memburu ke arah utara. Hingga akhirnya, terduga pelaku tertangkap massa di sekitar Bandara Jember. "Massa yang terlanjur marah, tak hanya memukuli pelaku. Mereka juga merusak motornya. Tak lama kemudian anggota Polsek Ajung melintas dibantu warga menyerahkan terduga pelaku," jelas mantan Kanit Propos Polres jember. Di lokasi ini, jalanan memang cukup sepi. Jarang sekali ada pengguna motor yang melintas jalan tersebut sehingga rentan mengundang kejahatan. Sedangkan korban hampir setiap malam melewati jalan ini karena rumahnya cukup dekat dari bandara. “Akibat kejadian ini, korban mengalami retak di bagian tulang lengan karena terjatuh,” papar Agus Idham Khalid. Kini, polisi telah mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga pelaku ini dijerat pasal 53 ayat (1) Jo pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (edy).
Sumber: