Ibu Muda Edarkan Sabu Berakhir di Penjara

Ibu Muda Edarkan Sabu Berakhir di Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Gita (22), wanita muda warga Pakis Gunung, berurusan dengan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ini setelah ibu rumah tangga tersebut,  diketahui mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti 5 poket sabu siap edar, yang dikemas plastik klip seberat 0,44 gram, 0,43 gram, 0,96 gram, 0,46 gram, dan 0,43 gram. “Anggota juga menyita timbangan elektrik, 1 bendel plastim klip, sekrop, kotak kecil, tas pinggang warna abu-abu serta HP,” ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (12/8/2022). Perwira berpangkat dua melati di pundak itu, menjelaskan tersangka ditangkap di jalan raya setelah anggota menangkap pelanggannya sebulan lalu. Saat diinterogasi, pelanggannya mengaku membeli narkoba kepada Gita. Berbekal ciri-ciri dan alamat rumahnya, petugas kemudian bergerak dan berhasil meringkus di sekitar rumahnya. “Barang bukti ditemukan di dalam kotak dan tas kecil milik tersangka," beber Daniel. Terbukti memilik sabu, oleh anggota kemudian menggiring Gita ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani penyidikan lanjutan. Sementara pengakuan Gita mendapatkan barang haram itu dari HD (DPO). Sedianya, sabu tersebut diperintahkan untuk diranjau kepada pembeli. Namun rencana untuk menyerahkan kepada pembeli belum terlaksana ia sudah diebkuk oleh polisi. "Saya hanya dititipi untuk menyerahkan ke pemesan," terang Gita kepada petugas. Perbuatannya itu, kini Gita harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(rio)

Sumber: