Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sidoarjo Diringkus Polisi

Dua Pengedar Narkoba Jaringan Sidoarjo Diringkus Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus  dua pengedar barang haram sabu, ganja dan pil koplo di rumah kontrakan Jalan Ngeni, Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo. Kedua tersangka yang berhasil diringkus polisi berinisial TK (35), warga Jalan Rungkut, dan IH (24), warga Jalan Jetis Kulon. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyatakan, kedua pelaku diamankan di kontrakan dengan barang bukti 11 poket sabu seberat masing-masing 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, 1,37 gram, 0,57 gram, 0,57 gram, 0,71 gram, 0,72 gram. Jika di total seberat 60,56 gram sabu beserta bungkusnya. "Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut. Lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo," kata Daniel, Kamis (4/8). Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat 15,64 gram. Adapun 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat masing-masing, 1,61, +1,45, +1,57, +1,42, +1,56, +1,67, +1,55, +1,33, +1,49,  +1,21 gram. Daniel Marundari mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 11 botol plastik warna putih yang berisi 11.000 butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL. "Kemudian 2 buah timbangan elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat Cotton Bud, dan 1 buah tas warna Coklat," ungkap Daniel. Setelah terbukti, kedua tersangka selanjutnya langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Di hadapan penyidik, TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram di Jalan Kenjeran. Kemudian menyuruh IH yang merupakan anak buah dari TK. "Saya suruh IH untuk mengambil maupun pasang ranjauan. Saya mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300 ribu per minggu dan memakai sabu secara gratis," terang TK. Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rio)

Sumber: