Hadirkan Konsultan, BPD PHRI Jatim Beri Edukasi Pentingnya SLF

Hadirkan Konsultan, BPD PHRI Jatim Beri Edukasi Pentingnya SLF

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jawa Timur menggelar acara PHRI Talk 2 bertajuk Mau Tau SLF? yang diadakan di The Alana Surabaya, Rabu (3/8/2022) siang. Acara talk show ini dihadiri oleh general manager maupun hotel manager, serta rekan media di seluruh Jawa Timur. Tujuan diadakannya kegiatan tersebut yakni, untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya mengurus kewajiban izin sertifikat laik fungsi (SLF). Ketua BPD PHRI Jawa Timur Dwi Cahyono mengungkapkan, hampir 80 persen pemilik bangunan gedung di Indonesia masih belum mengetahui soal kewajiban SLF. Untuk itu pihaknya hadir memberikan edukasi. "Aturan wajib mengurus izin SLF sudah diperundangkan 2 tahun, karena itu harus dijalankan. Kami sangat mendukung dan mendorong kepengurusan SLF. Karenanya, melalui talk show ini, kami ingin memberikan wawasan seperti apa itu SLF, sepenting apa, dan bagaimana cara mengurusnya. Sebab ini merupakan kewajiban dari PHRI untuk memberikan pendampingan kepada anggota," urai Dwi. Pihaknya lantas menghadirkan konsultan yang berkompeten dan bersertifikasi dalam bidang SLF. Yakni, Ritos Hari Soviana dari CV Strata Gedung untuk memaparkan materi. Selain itu, juga ada Wakorwil Bidang Kerjasama dan Hubungan Masyarakat BPD PHRI Jatim Ika Florentina sebagai moderator. Dwi menjelaskan, kegiatan talk show dihelat untuk memberikan edukasi mengenai SLF. Pihaknya melakukan break down mulai dari pengertian, fungsi, proses, hingga bagaimana pengurusan perizinan terkait SLF bagi para anggota PHRI di Jatim. Dengan begitu, mereka paham dan sadar bahwa SLF sangat diperlukan. "SLF merupakan suatu tolok ukur untuk mengetahui sebuah gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan atau tidak. Jika tidak sesuai, dikhawatirkan bisa terjadi masalah di kemudian hari, seperti gedung roboh ataupun kebakaran," paparnya. Terlebih, pada awal Juli 2022, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyatakan, masih ada 2.740 bangunan di Surabaya yang belum memiliki SLF. Manakala SLF ini tak segera terlengkapi, maka pemilik bangunan gedung akan dikenai sanksi administratif hingga penyegelan. "Maraknya kasus terkait pemberian surat peringatan kepada bangunan gedung, khususnya hotel yang belum mengantongi izin SLF akhir-akhir ini, memotivasi kami untuk mengadakan sesi sharing yang diharapkan dapat mewadahi serta menjawab kebutuhan dari para anggota PHRI yang saat ini sangat memerlukan informasi tentang SLF,” ucap Dwi. Ke depan, Dwi berharap, dengan adanya edukasi dan sesi sharing mengenai SLF oleh BPD PHRI Jatim hari ini, para anggota PHRI Jatim dapat berdiskusi dan mendapat wawasan tentang pentingnya memiliki SLF. "Mudah-mudahan, adanya talk show ini dapat memberikan kebermanfaatan dan membuka wawasan mengenai pentingnya memiliki SLF. Kami tentu sangat mendorong seluruh pemilik hotel dan restauran memiliki SLF," tandasnya. Sementara itu, Wakorwil Bidang Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPD PHRI Jatim Ika Florentina menuturkan bahwa PHRI Talk merupakan acara yang rutin diadakan oleh BPD PHRI Jatim. Tujuannya sebagai sarana untuk sharing antara anggota PHRI Jawa Timur mengenai isu hangat yang sedang terjadi. "Kali ini, PHRI Talk 2 mengambil tema SLF, karena isu ini yang tengah urgent dan dibutuhkan oleh anggota PHRI. Di luar sana, masih banyak anggota yang tidak tahu mengenai SLF," kata Ika, yang juga GM The Alana Surabaya ini. Acara yang berlangsung selama 3 jam efektif ini didukung oleh sponsor dari Shelter. Ika menambahkan, acara PHRI Talk sengaja didedikasikan untuk seluruh anggota PHRI Jatim sebagai bentuk peran dan tanggung jawab BPD PHRI Jatim. "Sudah seharusnya kami hadir untuk mengayomi, mendampingi, dan mengedukasi seluruh anggota terutama dalam hal ini adalah tentang SLF," tuntas perempuan asli Solo ini. (bin)

Sumber: