Polres Jombang Periksa 10 Nakes RSUD Jombang dan Puskesmas Sumobito

Polres Jombang Periksa 10 Nakes RSUD Jombang dan Puskesmas Sumobito

Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang memeriksa tujuh tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, Rabu (3/8/2022) sore. Upaya hukum sendiri dilakukan, sebagai tindak lanjut atas masuknya laporan dari Yopi Widianto (26), warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito. Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pelapor merupakan pasangan dari Roudotul Janah (29), atau orangtua dari bayi meninggal saat proses persalinan di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. “Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tenaga kesehatan dari RSUD Jombang. Terdiri dari tiga dokter, serta empat orang bidan,” papar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Diakui olehnya, selain proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Pemeriksaan serupa juga dilakukan pada tenaga medis di Puskesmas Sumobito. “Pemeriksaan serupa juga kami lakukan terhadap tiga tenaga medis di Puskesmas Sumobito. Jadi total ada 10 saksi yang kami mintai keterangan,” ujarnya. Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, materi pemeriksaan sendiri seputar prosedur penanganan yang telah diambil. Baik dari Puskesmas Sumobito, hingga RSUD Jombang. “Materi pemeriksaan seputar prosedur penanganan tim medis. Termasuk juga tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan oleh dokter, pertimbangan-pertimbangan apa, secara teori maupun secara yuridis sebagai dokter dan bidan,” tegasnya. Dibenarkan olehnya, upaya hukum yang kini diambil oleh penyidik merupakan tindak lanjut atas masuknya dugaan malpraktek. Lalu pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian UU Perlindungan Konsumen, dan UU kesehatan dan tenaga kesehatan. Setelah memperoleh hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menyebut jika bakal dipadukan dengan temuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI). “Hasil temuan kami, nanti dipadukan dengan temuan dari IBI dan IDI. Kemudian di dalam kajian, temuan bakal menjadi landasan bagi kami mengontruksi pasal yang disangkakan,” ungkap kasatreskrim. Lebih jauh ditekankan olehnya, sejak dilaporkan awal pekan kemarin. Sampai hari ini belum ada pencabutan dari orantua korban. “Jadi sampai hari ini belum ada pencabutan laporan,” pungkas Giadi.(wan)

Sumber: