Polisi Sudah Periksa Pelapor, Kristian: Kami Belum Diperiksa

Polisi Sudah Periksa Pelapor, Kristian: Kami Belum Diperiksa

Surabaya, memorandum.co.id - Perkembangan terbaru terkait kasus jagal anjing di Jalan Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri, Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah memeriksa pelapor. Selain itu, polisi juga mem-police line rumah jagal. Hal itu, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Rencananya penyidik akan memeriksa saksi-saksi. "Baru periksa pelapor semalam dan police line TKP. Next time periksa saksi-saksi," kata Mirzal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/8). Menurut Mirzal, hasil penyelidikan anggotanya pemilik rumah jagal mempunyai banyak relasi dan anjing-anjing yang ditemukan di TKP dibeli dari relasinya di Gresik dan Mojokerto. "Dibeli dari relasi pemilik tempat yang menangkap anjing liar di Mojokerto dan Gresik," ungkap Mirzal. Namun pernyataan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya bertolak belakang dengan keterangan Ketua Komunitas Animals Hope Center, Kristian Joshua Pale. Dia mengaku sampai detik ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi. Kristian menegaskan, semenjak dilaporkan kasus ini pada 31 Juli 2022, belum ada pemanggilan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Sampai detik ini saya belum diperiksa, bohong polisi tidak ada pemeriksaan," ungkap Kristian. Kristian mengungkapkan, dari awal polisi sudah ogah-ogahan menerima laporan adanya rumah jagal anjing di Jalan Pesapen, Sumur Welut, Lakarsantri hingga berdebat dengan polisi. "Dari awal Polsek Lakarsantri dan Polrestabes Surabaya seperti ogah-ogahan menerima laporan kami. Untuk melakukan pendampingan pun hingga kami berdebat,  sulit sekali kita," ungkap Kristian kecewa. Selain itu, Kristian juga mengkritik Polrestabes Surabaya melanggar yang menerapkan Pasal 91 B ayat (1) jo Pasal 66 A ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000. Dan atau Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana kurungan maksimal 9 bulan. Kristian menganggap pasal itu menguntungkan pemilik jagal rumah anjing karena hukumannya di bawah 5 tahun. "Terlalu lemah, kami menolak keras," tegasnya. Dia mengungkapkan, dalam laporan polisi yang dilayangkan jelas LP/B/826/VII/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM, tertulis pasal 170 KUHP dan pasal 204 KUHP atau dengan UU RI No 41 tentang perubahan UU RI no 18 tahun 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan. "Hukumannya jelas minimal 5 tahun. Jangan seenaknya polisi mengubah pasal," jelentreh Kristian. Pihaknya ingin pemilik rumah jagal anjing menerima hukuman. Sebab telah melakukan penganiayaan terhadap orang atau barang dan atau menjual barang yang membahayakan bagi orang atau tentang peternakan dan kesehatan hewan. "Kami laporkan dengan pasal 170 KUHP dan pasal 204 KUHP atau dengan UU RI No 41 tentang perubahan UU RI no 18 tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tandas Kristian. Seperti yang diberitakan sebelumnya,  Komunitas pecinta satwa Animals Hope Center bersama polisi menggerebek rumah jagal anjing di kawasan Pesapen, Kelurahan Sumur Welut, Lakarsantri, Minggu (31/7). Di rumah jagal itu, juga ditemukan satwa lainnya yang bukan tergolong sebagai hewan ternak. Setelah disembelih, hewan-hewan tersebut untuk dijual dan dikonsumsi dagingnya.  Dalam penggerebekan itu, di rumah jagal ditemukan empat ekor anjing yang diduga piaraan dan diculik dari pemiliknya dalam kondisi terikat dalam karung. Kasusnya kini ditangani Satreskrrim Polrestabes Surabaya. (rio)

Sumber: