DPRD Kabupaten Malang Dorong Peran BPD
Malang, Memorandum.co.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwakilan dari setiap dusun yang dibentuk di setiap desa yang mengemban amanah melakukan pengawasan terhadap roda pemerintahan desa. Juga berperan dalam perumusan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja desa (RAPBdes). Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan besarnya peran BPD dalam pembangunan desa. “Karena mereka merupakan keterwakilan dari setiap dusun yang membawa hasil dari musyawarah dusun yang dilalukan,” terangnya saat menjadi narasumber, Senin (1/8/2022). Karena itu, perlu adanya optimalisasi peran BPD dalam setiap pengawasan dan pemeliharaan sarana prasarana umum yang telah dibangun dengan menggunakan APBdes maupun APBD. Secara umum, BPD perlu meningkatkan perannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat menjalankan amanah dengan baik. “Maka dari itu dalam sinergitas pemerintah kali ini mengingatkan kembali tugas dan fungsi BPD,” kata Darmadi. Dikatakan, sinergitas pemerintah itu sangat perlu demi tercapainya pembangunan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Ini tentunya tak lepas dari peran BPD mulai dari usulan hingga pembangunan serta pemeliharaan sarana prasarana umum yang tidak hanya pada infrastruktur. “Artinya semua pekerjaan yang bersumber dari APBdes maupun APBD itu perlu dilakukan pengawasan dan pemeliharaannya,” imbuhnya. Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malang Dr Tantri Bararoh memberikan pemahaman pada anggota BPD se Kecamatan Kepanjen agar tidak hanya pada pemeliharaan sarana prasarana umum namun ikut serta membuat rancangan peraturan desa (Perdes) dengan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kades. Karena itu, Tantri menyebutkan BPD juga turut andil dalam membahas dan mensepakati kebijakan pemerintahan desa yang bertujuan meningkatkan kelembagaan dan memperkuat kebersamaan. “Jika yang duduk dalam BPD merupakan orang independen dapat dipastikan mereka akan menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Tantri. Peran BPD diperlukan dalam pemerintahan desa dalam mewujudkan tercapainya pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Apabila masih ada sarana prasaran yang kurang baik maka dapat menyampaikan usulan, baik ke desa, kecamatan hingga kabupaten. “Terutama pada wilayah Kepanjen sebagai ibukota Kabupaten Malang, harus memiliki kemajuan setiap tahunnya. Dan juga dapat menyampaikan pengajuan pembangunan ke Pemkab Malang atau melalui DPRD,” urai Tantri. (kid/ari)
Sumber: