Belum Kantongi SLF, DPRD Surabaya: Trans Icon Mall Jangan Nekat Beroperasi

Belum Kantongi SLF, DPRD Surabaya: Trans Icon Mall Jangan Nekat Beroperasi

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengingatkan kepada pemilik dan pengelola Trans Icon Mall Surabaya untuk tak mengoperasikan mal sebelum kewajiban sertifikat laik fungsi (SLF) terlengkapi. Hal ini untuk menghindari risiko buruk yang dapat membahayakan pengunjung dan pekerja mal. "Demi menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung maupun pekerja mal, sebaiknya Trans Icon Mall Surabaya jangan buka dulu jika belum punya SLF," kata Imam, Senin (1/8/2022). Wakil rakyat dari Partai NasDem itu menegaskan bahwa dirinya sangat pro dan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan membuka aktifitas-aktifitas bisnis, seperti pembukaan mal dan pusat perbelanjaan baru. "Namun, keamanan dan keselamatan manusia jauh lebih penting dari pertumbuhan ekonomi," tegasnya. Karena itu, Imam mendesak Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya untuk bersikap tegas. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya perlu untuk memberikan surat teguran kepada pemilik proyek prestisius yang menggabungkan hunian, komersial, dan rekreasi itu. "Saya minta pemkot untuk bersikap tegas dengan tidak mengizinkan mal dan bangunan baru yang belum ber-SLF beroperasi. Sebab berisiko terhadap keselamatan pengunjung dan pekerja mal," tandas anggota dewan yang kali pertama mengungkap Tunjungan Plaza 1, 2, 3, 4, dan 5 ternyata tak memiliki izin SLF pascakebakaran. Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad membenarkan bahwa mal di dalam kawasan apartemen megah The Trans Icon Surabaya yang hendak dibuka pada 5 Agustus 2022 mendatang itu belum mengantongi SLF. "Belum ada (SLF). Kami sudah kirim surat pemberitahuan untuk pengurusan SLF ke developer The Trans Icon Surabaya," ujarnya. Sementara itu, saat memorandum.co.id melakukan konfirmasi langsung ke bagian resepsionis The Trans Icon Surabaya, salah satu staf menjelaskan bahwa bangunan apartemen dan mal menjadi satu bagian yang tak terpisahkan. Sehingga kewajiban perizinan bangunan gedung seperti, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga SLF saling berkaitan. "Pengelolaan gedung yang berbeda. Jadi ada divisi masing-masing untuk mengelola apartemen maupun mal," kata staf perempuan itu. Disinggung mengenai kelengkapan perizinan, dia tak dapat mengungkapkan lebih jauh. Begitu pun soal kewajiban SLF. Hal tersebut, kata dia, menjadi kewenangan staf legal untuk mengurai alasan mengenai belum adanya SLF. "Kalau soal itu, kami tidak dapat menjelaskan. Coba langsung ke staf legal yang lebih mengetahui soal perizinan," tandasnya.(bin)

Sumber: