Polsek Sumawe Bekuk DPO Buron 2 Tahun
Malang, Memorandum.co.id - Usai sudah sandiwara pelarian M (55), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, selama 2 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan penganiayaan terhadap S (60), tetangganya sendiri. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kapolsek Sumawe Iptu Heri Yani Suprapto menyampaikan penangkapan tersebut. “Disamping sebagai DPO selama 2 tahun, tersangka juga merupakan residivis,” terangnya, Jumat (29/7/2022). Setelah melakukan pembacokan, pelaku diketahui melarikan diri ke luar daerah. Setelah 2 tahun dalam proses pencarian, Polsek Sumawe mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali dari masa pelarian. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka M. Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Sumawe dibantu Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dipimpin Kapolsek Sumawe Iptu Heri Yani Suprapto melakukan penangkapan tersangka M, Kamis (28/7/2022). “Pelaku kami amankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” terang Heri Yani. Kejadian penganiayaan itu, lanjut Heri, terjadi pada hari Sabtu (23/5/ 2020) sekitar ;pukul 21.00, di perempatan Jl Raya Desa Sekarbanyu, Kecamatam Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Bermula dari pelaku terlibat perdebatan mulut dengan korban, selanjutnya pelaku langsung membacok bagian tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 30 cm. Selanjutnya, pelakub melarikan diri dan buron selama 2 tahun. Pelaku juga pernah menjalani hukuman selama 7 bulan di LP Lowokwaru pada tahun 1997 dalam perkara penganiayaan. Kini, yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk menyelesaikan pemberkasan penyidikan atas tindak pidana penganiayaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 351 KUHP. “Sedangkan alat yang dipakai untuk melakukan pembacokan, saat ditanyakan pada tersangka, mengatakan telah dibuang pada saat dalam pelarian di luar daerah,” terang Heri. (kid/ari)
Sumber: