Kota Surabaya Secara Administratif Layak Anak

Kota Surabaya Secara Administratif Layak Anak

Surabaya, memorandum.co.id - Kota Surabaya sudah bisa disebut Kota Layak Anak. Secara administratif, keberadaan Kota Surabaya sudah mendukung konsep layak anak. Meski jumlah kasus kekerasan anak cenderung meningkat hingga akhir Juli 2022 ini. Ketua Bidang Data, Informasi dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak  (LPA) Jatim, M Isa Anshori, menyampaikan, Kota Surabaya sudah layak atau ramah anak. Karena konsep itu berkaitan dengan data adminsitratif dan penanganan kasus terhadap anak. Ia menyampaikan, secara adminsitratif surabaya sangat bagus sebagai kota layak anak. Meski angka kekerasan cenderung naik. “Dalam bentuk konsep, Surabaya sudah sesuai aturan,” tegas dia. Ia mengatakan pada 2020 kekerasan terhadap anak di Jatim berjumlah 186, pada tahun 2021 kekerasan terhadap anak berjumlah 368. Pada tahun 2020 jumlah yang melapor langsung sebanyak 46. Serta data yang dihimpun dari berita-berita di media Jawa Timur sebanyak 140. Sedangkan pada tahun 2021 yang melapor langsung sebanyak 137 dan yang dihimpun dari berbagai media di Jawa Timur, baik cetak maupun online sebanyak 231, sehingga total kasus sebanyak 368. Ini berarti terjadi peningkatan yang sangat tajam 100 persen kekerasan terhadap anak di Jawa Timur. “Dari tinjauan pelaku dan korban, pada tahun 2020 yang terkategori 'pelaku' meski mereka juga adalah korban sebanyak 261 anak dan sebagai korban langsung sebanyak 165 anak. Pada 2021 jumlah korban ‘pelaku’ sebanyak 177 dan sebagai korban langsung 407. Hal ini bisa dimaknai bahwa satu orang pelaku bisa melakukan kejahatan berulang-ulang,” jelas Isa. (day) Data Kekerasan Terhadap Anak di Jatim Data tahun 2020 : 163 Tahun 2021 : 362 Perbandingan Bulan Januari - Juni Tahun 2021 sebanyak 120 Bulan Januari - Juni tahun 2022 sebanyak 126 Juli 2022 : 58 Januari - Juli 2022 : 184 (37 % adalah kekerasan seksual) Lokus 25 di rumah 18 di Sekolah Luar rumah dan sekolah 16 kasus

Sumber: