Bawa Rokok Tanpa Cukai, Dituntut 1 Tahun 10 Bulan
Malang, Memorandum.co.id - ES (27) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dituntut hukuman 1 tahun dan 10 bulan. Selain itu, juga denda Rp.230.400.000, subsider paling lama 6 bulan. Tuntutan jaksa dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (25/07/22). "Dari tuntutan jaksa, ada yang memberatkan. Namun, juga ada yang meringankan," terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H. Yang memberatkan, lanjut Eko, terdakwa merugikan negara sebesar Rp 115.200.000. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. "Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum," tambah Kasi Intel. (edr)
Sumber: