Kurir 4,5 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Kurir 4,5 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Pepen Supendi, terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram, dituntut selama 16 tahun penjara. Selain hukuman badan, dia juga dituntut denda sebesar Rp 8 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Suparlan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya di hadapan majelis hakim yang diketuai yang Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/07). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pepen Supendi dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Jaksa Suparlan. Jaksa menilai, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa, Terdakwa Pepen Supendi dihubungi Arif (DPO) untuk berangkat ke Pekanbaru dan mengirimkan uang sebesar Rp 4 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa. Uang tersebut rencananya untuk biaya transportasi mengambil lima bungkus plastik teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 212 gram dan 533  gram beserta pembungkusnya untuk diedarkan atas perintah dari Arif (DPO). Bahwa kemudian pada Jumat (11 Maret 2022) sekitar pukul 16.30 Wib di pintu Tol Cikupa Tanggerang, Banten, saksi Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalagunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang sendirian dan dilakukan penggeledahan ditemukan enam  bungkus plastic The Cina Guanyinwang yang berisi narkotika jenis sabu tersebut. (jak)

Sumber: