PH Mas Bechi Persoalkan Urgensi Sidang Digelar di Surabaya
Surabaya, Memorandum.co.id - Moch Subkhi Azal Tsani alias Mas Bechi, terdakwa dalam kasus pencabulan santriwatinya, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kedua terdakwa anak kyai sekaligus pemilik pesantren ternama di Jombang tersebut, masuk pada agenda eksepsi (keberatan). Rio Ramabaskara, salah satu anggota tim pengacara Mas Bechi, saat ditemui usai persidangan mengatakan, ada dua dalil bantahan dalam eksepsi yang diajukannya. Pertama, kompetensi relatif kewenangan PN mana yang berwenang untuk mengadili kasus tersebut. "Kami menilai, bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Cuma, kami hitung 37 hari sebelum tahap 2 kalau dihitung mundur kalau di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 tgl 31 Mei 2022 dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," kata Rio kepada awak media, Senin (25/7). Rio menegaskan bahwa yang berhak menyidangkan kasus ini adalah mereka yang berada di PN Surabaya dan Kejari Jombang. Bukan para hakim dan jaksa lain di luar yang menangani. "Ketua PN dan kepala kejaksaan negeri, di luar itu gak boleh," tegasnya. Saat disinggung terkait berkas perkara, Rio mengaku telah menerima berkas perkara. Namun, tidak melihat fatwa perihal perkara tersebut. Salah satunya terkait urgency pemindahan Mas Bechi ke Rutan Klas 1 Surabaya. "Jadi, kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," tuturnya. Oleh karena itu, pihaknya tetap keberatan dengan sidang daring yang masih kekeh digelar pihak JPU. Kendati, pihaknya telah menyampaikan permohonan sidang digelar secara offline secara tertulis. "Tapi, kalau dilihat perkembangan persidangan 2 kali sidang online itu kan sama saja dari Jombang ke subonline juga kami gali lagi jadi ya ini keberatan," tandasnya. (jak)
Sumber: