Pengedar Sabu Mojoklangru Dicokok Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Hari (24), warga Jalan Mojoklanggru Lor Baru ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu-sabu. Pria itu ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul. 07.00 WIB. Perbuatan itu membuat karyawan swasta ini harus ke penjara setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 16 poket seberat 8 gram. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang ditempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu. "Atas informasi ditindaklanjuti ternya benar bahwa didalam dalam rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 Gram," jelas Daniel, Senin (25/7/2022). Tak hanya sabu, dari tangan tersangka, petugas juga menyita 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu, 1 Bendel klip kosong, 1 buah sekrop, uang tunai Rp 250 ribu, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 unit HP merek OPPO A54 warna biru. "Tersangka akui bahwa barang yang di temukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara di beli dari seorangĀ bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram," tandas Daniel. (rio)
Sumber: