DPRD Surabaya Minta Pemkot Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya

DPRD Surabaya Minta Pemkot Bentuk Badan Pengelola Cagar Budaya

Surabaya, memorandum.co.id - DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (pansus) Raperda tentang Pelestarian Bangunan atau Lingkungan Cagar Budaya meminta agar Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya membentuk badan pengelola cagar budaya. Hal ini supaya bangunan cagar dapat termanfaatkan dengan baik dan terarah. "Selama ini, badan pengelola cagar budaya belum ada. Yang ada hanya tim ahli cagar budaya (TACB), yang berfungsi menetapkan kategori layak atau tidaknya sebuah bangunan itu dinyatakan sebagai cagar budaya," kata ketua pansus Siti Mariyam, Kamis (21/7). Menurut telaah politisi PDI-P ini, dengan dibentuknya badan pengelola cagar budaya, maka akan ada banya manfaat. Salah satunya membantu pemkot dalam memaksimalkan cagar budaya sebagai tempat wisata. "Karena yang terjadi sekarang, kepemilikan cagar budaya itu masih bercerai-berai, seperti ada yang tercatat milik pribadi, pemkot, ada kawasan dan non kawasan," jelasnya. Sehingga dengan dibentuknya badan pengelola cagar budaya, Mariyan menilai akan memperoleh banyak manfaat yang luar biasa. Termasuk bisa mendapatkan bantuan dari APBD atau CSR untuk optimalisasi cagar budaya. Namun begitu, lanjut Mariyam, kalau sudah dibentuk badan pengelola, dia berharap keberadaannya bermanfaat seperti yang ada di Semarang dan Jakarta. Cagar budaya di Surabaya, nantinya juga harus menjadi wisata yang bagus, serta menambah income APBD. "Jadi kita tidak mengurangi APBD, tapi menambah APBD yang luar biasa. Ini segi positifnya. Dan generasi penerus tidak kehilangan ciri khas Kota Pahlawan. Jadi spritnya di situ, supaya paham tidak tinggal nama untuk generasi mendatang," tuntas Mariyam. (bin)

Sumber: