Bupati Hendy: Pemkab Jember Patuh Keputusan PN Jember Bayar Rekanan Wastafel

Bupati Hendy: Pemkab Jember Patuh Keputusan PN Jember Bayar Rekanan Wastafel

Bupati Hendy Siswanto membacakan pidato tertulis di rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember. Jember, memorandum.co.id - Bupati Hendy Siswanto mengatakan Pemkab Jember akan membayar kepada rekanan wastafel. Hal itu ditegaskan usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Rabu (20/7/2022). "Setelah hasil dari verifikasi data yang sudah diserahkan ke BPK RI hendak datang, karena pada akhir tahun 2020 tidak bisa dilaporkan. Dan uang sudah habis karena sudah diambil. Ya kalau sudah keputusan Pengadilan Negeri Jember dan harus diselesaikan pembayaran dan pembayaran, " jelas Bupati Hendy kepada   memorandum.co.id usai rapat paripurna. Selebihnya akan dilakukan verifikasi, lanjut Hendy Siswanto. "Apa hasil di lapangan dari verifikasi barang yang sudah tersedia apa yang akan di bayar. Salah satu keputusan PN menjadi pegangan Pemkab Jember untuk melakukan pembayaran,"pungkas Hendy. Untuk diketahui, dalam pidato bupati dalam rapat paripurna di DPRD Jember, tidak ada sedikitpun penjelasan tentang Pemkab Jember yang haruskan untuk membayar kepada beberapa rekanan yang memenangkan gugatan pada Pemkab Jember di Pengadilan Negeri Jember. Sementara itu Edi Cahyo Purnomo,  ketua Fraksi PDI Perjuangan menerangkan, bila merujuk tahun 2021 bahwa temuan Pemkab Jember punya kewajiban membayar, namun belum dilaksanakan. Sehingga tercatat memiliki tanggung pembayaran pada rekanan khususnya pelaksana proyek wastafel yang menggunakan dana refokusing (BTT) Covid-19. "Dana yang diperuntukkan pembangunan wastafel menggunakan anggaran belanja tidak terduga merupakan dana kedaruratan sehingga butuh pengerjaan cepat lantaran dalam suasana mendesak. Karena rekanan sudah melaksanakan perintah pengerjaan dan selesai pemerintah wajib hukumnya untuk membayar, " tegas dia yang akrab di panggil Cak Ipung. Seharusnya pemerintah bisa mengambil langkah untuk membayar karena uang sudah tersedia di bendahara Covid-19. Lanjut Cak Ipung, sebenarnya tidak perlu ke pengadilan untuk melakukan gugatan pada Pemkab Jember. "Bagi rekanan yang masih memiliki dan itu bukan menjadi kendala. Akan tetapi bagi banyak rekanan yang lain tidak mampu melakukan upaya gugatan, karena untuk membayar hutang ke bank saja sudah kesulitan boro-boro untuk daftar gugatan ke PN Jember. Belum lagi untuk biaya pengacaranya, " beber Ipung yang juga sebagai tim badan anggaran DPRD Jember. Tambah Ipung, kewajiban Pemkab Jember untuk membayar terhadap tekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan. Hukum nya wajib ketika pekerjaan selesai untuk dicairkan, apalagi ini sudah dua tahun sehingga banyak rekanan gulung tikar karena bunga bank. (edy)

Sumber: