Pasca Penetapan Tersangka FE, Kejari Periksa Saksi Lain
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban penegakan perda oleh Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya. Setelah menetapkan tersangka FE selaku kabid tibum Satpol PP pada Selasa (13/7/2022), kini jaksa penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan, jaksa penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait yang mengetahui peristiwa penjualan tersebut. Dalam hal ini melakukan korupsi dengan modus menjual barang bukti hasil penertiban. "Sudah (periksa saksi baru, red), tidak bisa kita sebutkan (nama atau jabatan saksi, red)," kata Ari dikonfirmasi memorandum.co.id, Rabu (20/7). Disinggung siapa saja saksi yang diperiksa apakah itu dari pejabat institusi Satpoll PP atau ASN lain? Ari enggan berkomentar lebih datail. Namun pihaknya kembali menegaskan bahwa telah memeriksa saksi tersebut. "Yang pasti kami sudah melakukan pemeriksaan saksi lagi," jelas mantan kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Bantul itu. Ari menerangkan, pasca penetapan FE sebagai tersangka, penyidik memeriksa saksi, apakah itu pejabat atasan tersangka atau bukan, kasipidsus masih merahasiakannya untu publik. "Satu orang atau dua orang kami periksa sebagai saksi pasca penetapan tersangka, apakah itu atasan dari FE? tidak bisa diomongkan. Kalau pertanyaannya seperti itu detail banget. Kan masih penyidikan, masih progres tetap ada pemeriksaan saksi," paparnya. Sedangkan terkait apakah ada calon tersangka baru, pihaknya menyebut masih menunggu proses penyidikan yang terus berlanjut. "Terkait untuk penetapan tersangka lain saya belum tahu. Untuk itu, kita lihat perkembangan hasil penyidikan yang berjalan," jelasnya. Sedangkan kasus itu disidangkan kapan? menurut Ari sesegera mungkin. "Sesegera mungkin setelah pemberkasan dan penyidikan. Selain itu juga masih ada beberapa yang masih saksi saksi, saksi juga belum kita periksa sebagai tersangka juga," ungkapnya. Dalam sidang nanti, yang pasti lanjut Kasipidsus, tersangka didampingi pengacara. "Pasti kalau didampingi pengacara pasti, apakah pengacara tunjukan dia (tersangka), atau kalau tidak mampu negara yang akan mendampingi," imbuhnya. Sedangkan aliran kerugian negara sekitar 500 juta itu kemana saja, apakah pimpinan atau dinas lain, menurut Ari masih menunggu proses penyidikan yang berlangsung. "Belum selesai sabar," pungkasnya. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan FE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan menjual barang sitaan penertiban. Pihak Kejari Surabaya juga sekaligus melakukan penahanan terhadap oknum tersebut. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Penetapan tersangka petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini sudah berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. Yakni Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (alf)
Sumber: