Tahun Ajaran Baru, Satlantas Polres Malang Ajak Siswa Tertib Berlalulintas

Tahun Ajaran Baru, Satlantas Polres Malang Ajak Siswa Tertib Berlalulintas

Pelajar SMKN 2 Singosari Kabupaten Malang antusias mengikuti binluh. Malang, memorandum.co.id - Meningkatkan budaya tertib berlalulintas, Satlantas Polres Malang mengunjungi SMKN 2 Singosari Kabupaten Malang memberikan edukasi tertib lalulintas dan hindari kenakalan remaja, Selasa (19/7/2022). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat didampingi Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan kegiatan untuk memberikan pengertian mengenai bahaya narkoba, menjauhi kenakalan remaja serta mengajak para pelajar untuk tertib berlalulintas. "Kami mengambil tema kegiatan ini dengan nama Police go to School sebagai upaya sosialisasi Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada siswa siswi di sekolah,” kata kasatlantas. Diharapkan, kegiatan ini mampu memberikan doktrin yang baik kepada generasi muda agar mematuhi tata tertib berlalu lintas, menjauhi kenakalan remaja serta paham akan dampak buruk narkoba. “Tak hanya sosialisasi tertib berlalulintas, kami juga sampaikan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba dan kenakalan remaja,” jelas Kasat Lantas. Kanit Dikyasa Satlantas Polres Malang Iptu Yulistiana Sri Iriana menerangkan kegiatan ini diikuti sekitar 300 siswa. “Kegiatan ini sebagai upaya pre-emtif dan penanaman budaya tertib berlalu lintas terhadap pelajar,” ucapnya. Kegiatan ini dapat mengurangi dan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas karena salah satu penyebabnya yaitu kelalaian maupun kurangnya pemahaman masyarakat untuk tertib berlalulintas. “Sehingga perlunya edukasi dan sosialisasi,” katanya. Anggota Satlantas juga memberikan edukasi tentang bahaya penggunaan narkoba. Dalam kegiatan ini Anggota Lantas mengajak para pelajar untuk menerapkan pola hidup yang sehat serta menjaga diri dari pergaulan bebas. Adapun materi yang disampaikan tentang tertib berlalulintas meliputi tujuh skala prioritas pelanggaran yang harus dihindari agar tidak terjadi kecelakaan. Yaitu, pengemudi menggunakan HP, melawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Yulis menerangkan dalam kegiatan dikmas lantas ini juga dijelaskan terkait onderdil kendaraan bermotor yang boleh dan yang tidak diperbolehkan dipasang, seperti knalpot brong dan pemasangan spion yang tidak sesuai aturan. Kemudian juga disampaikan tentang penerapan tilang elektronik (E-tilang) melalui mobil INCAR dan aplikasi SKRIP. “Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelajar terhadap aturan lalu lintas serta menjauhi kenakalan remaja,” harapnya. (*/kid/ari)

Sumber: