Pengedar Narkoba Sukomanunggal Digerebek Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Rumah pengedar sabu di Jalan Sukomanunggal Baru digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menangkap Tri (28), pemilik rumah. Penggerebekan rumah itu karena sering dijadikan transaksi narkoba oleh Tri. Terbukti, saat petugas menggeledah di rumah tersebut, ditemukan 9 poket sabu seberat 4,32 gram, seperangkat alat isap sabu, dan HP. Setelah dianggap terbukti, polisi kemudian menggiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka bekerja sebagai sopir truk dan nyambi jualan sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (19/7). Menurut keterangan Tri, barang didapatkan dengan cara membeli dari seorang Bandar yang bernama MDR (DPO) seharga Rp 900 ribu per gram. Sabu-sabu yang dibelinya, dikemas menjadi beberapa bagian dan dijual lagi ke pelanggannya seharga Rp 300 ribu per gram. "Namun, baru sebulan beroperasi digerebek anggota," terang Tri kepada petugas. (rio)
Sumber: