Bolak-balik Mangkir, Anggota DPRD Gresik Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Gresik, Memorandum.co.id - Tersangka kasus penistaan agama, Nur Hudi Didin Arianto menjalani pemeriksaan di Unit I Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7/2022). Anggota DPRD Gresik yang telah ditetapkan tersangka itu akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah berulang kali mangkir. Pantauan memorandum.co.id, pukul 10.55 Nur Hudi diperiksa penyidik. Pemilik Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng' yang menjadi tempat pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu kembali dimintai keterangan untuk keperluan berita acara pemeriksaan (BAP). Legislator itu mengenakan kemeja lengan pendek warna ungu. Tatapan wajahnya tampak sayu di depan penyidik. Ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah membuat gaduh masyarakat. Seperti diketahui, pernikahan nyeleneh itu menuai kecaman banyak kalangan masyarakat. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro telah memberikan konfirmasi bahwa tersangka Nur Hudi bakal memenuhi panggilan Senin (18/7/2022). Politikus Partai NasDem itu bakal menyusul tiga tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya. "Sejauh ini kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (17/7/2022). Yakni Arif Saifullah selaku pemilik konten, Saiful Arif selaku pemeran pengantin pria dan Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu.(and/har)
Sumber: