Agak Tuli, Terdakwa Pembunuhan Manukan Tama Bakal Dihadirkan di Persidangan

Agak Tuli, Terdakwa Pembunuhan Manukan Tama Bakal Dihadirkan di Persidangan

Surabaya, memorandum.co.id - Nurhuda, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Suyatio alias Shien Chuan, telah menjalani sidang perdana pada Rabu (6/7/2022) lalu. Namun, lantaran terdakwa mempunyai gangguan pendengaran, warga Wonorejo, Manukan Kulon itu terpaksa dihadirkan Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Sufikar saat dikonfirmasi memorandum.co.id. Menurutnya, Nurhuda akan dihadirkan ke persidangan pada Selasa (19/7/2022) di ruang sidang Kartika l, Pengadilan Negeri Surabaya. "Alasan terdakwa kami hadirkan ke persidangan karena terdakwa mempunyai gangguan pendengaran (agak tuli)," tutur JPU yang juga menjabat sebagai kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut, Minggu (17/7). Terkait siapa yang meminta terdakwa untuk dihadirkan, Sulfikar mengatakan atas permohonannya kepada majelis hakim. "Saya yang meminta atas persetujuan majelis hakim," tandasnya. Untuk diketahui, dalam data yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya disebutkan nomor perkara terdakwa Nurhuda yaitu 1245/Pid.B/2022/PN Sby. Dalam situs resmi pengadilan kelas lA khusus tersebut dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada Jumat (7/1) sekira pukul 03.30. Ketika itu terdakwa bersama Andre (DPO) mendatangi rumah korban di Jalan Manukan Tama A-3, Manukan Kulon, Tandes. Niat kedatangan terdakwa saat itu untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat Juliana Widjaya yang merupakan keponakan dari korban. Kemudian terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban aman tidak terlihat orang lain dari seberang jalan. Selanjutnya terdakwa mengambil pecahan paving lalu berjalan menuju rumah korban. Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dengan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik. Namun setelah terdakwa menunggu sekitar sepuluh menit korban tidak keluar dari rumah. Sehingga terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi. Sekira pukul 03.42, korban keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Setelah membuka pintu terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak empat kali menggunakan tangan kanan. Memukul hidung korban sebanyak tiga kali. Memukul sebanyak tujuh kali kepala korban sambil mengatakan kepada korban, aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon. Dalam keadaan bersimbah darah, korban merangkak sambil berteriak meminta tolong namun terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban sampai korban tidak berdaya. Setelah terdakwa memastikan korban dalam keadaan tidak bergerak lalu kabur. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHP. (jak)

Sumber: