Satreskoba Polres Bangkalan Sergap Dua Pengedar Sabu Sambilangan
Bangkalan, Memorandum.co.id - Tim Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, pengedar berinisial HN (50), warga Dusun Lebak, Des/Kecamatan Arobaya, serta SI (41) sosok ibu rumah tangga asal Desa Sambilangan, Kecamatan Bangkalan, disergap aparat ketika memasarkan barang haram itu di Dusun Sambilangan Timur. “Kedua tersangka ditangkap anggota ketika besiap-siap melakukan transaksi sabu-sabu di Dunsun Sambilangan Timur, Senin (11/7) malam sekitar pukul 22.00,” kata Kasat Narkoba, Iptu Iwan Kusdiyanto, Jumat (15/7). Dari kedua tersangka na’as ini, Tim Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan barang bukti lumayan gede. Yakni berupa 10 poket plastik klip kecil berisi krital sabu-sabu. Rinciannya, masing-masing poket berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,40 gram sabu-sabu. “Sepuluh BB kantong plasik kecil berisi sabu-sabu siap edar itu ditemukan anggota disembunyikan dalam dompet warna kuning. Semua BB ini kami kirim Laboratoriam Forensik (Labfor) Cabang Surabaya,” tandas Iptu Iwan. Selain itu, tiga kantong klip plastik kosong, sebuah bong lengkap dengan sedotan pipet dari kaca, satu sendok sabu dan sebuah HP merk Oppo A-3S warna hitam, juga menjadi BB sitaan petugas. Secara singkat Iptu Iwan menjelaskan kronologis ungkap kasus narkoba di Dusun Sambilangan Timur itu. Seperti rentatan ungkap kasus sebelumnya, sukses Tim Satresnarkoba kali ini juga berawal dari adanya informasi dari warga sekitar TKP. “Anggota dapat info sebuah tempat di Dusun Sambilangan Timur itu sering dijadikan trankasi jual-beli narkorba,” ungkap Iptu Iwan. Info berharga iinpun segera ditindak lanjuti. Tim Satrasnarkoba rutin melakukan pematauan secara under cover (senyap) di lapangan. Terutama di lokasi sekitar TKP. Ternyata benar. Ketika Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian Senn (11/7) sekira pukul 22.00, mereka melihat sosok seorang lelaki dan wanita berseliweran di lokasi tempat yang diinformasikan warga. “Ya penyergapan langsung dilakukan anggota,” tegas Iptu Iwan. Tidak ada perlawanan ketika duet terduga pengedar narkoba yang akhirnya diketahui bernisial HN dan SI diergap dan dibekuk Tim Sartesnarkoba. Setelah dilakukan lidik dan penggeladahan, akhir ditemukan BB berupa 10 poket kantong plastik klip berisi kristal sabu-sabu itu. Malam itu juga, tersangka HN dan SI langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan guna pengembangan lidik dan penyidikan lebih lanjut.”Setidaknya, kami ingin mendalami dari mata rantai peredaran sabu-sabu yang diedarkan keda tersangka. Temasuk siapa kemungkinan bandar gedenya,” beber Iptu Iwan. Akibat ulahnya, tersangka HN an SI bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ncaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.(ras)
Sumber: