Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Mojokerto Diancam 15 Tahun Penjara

Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji di Mojokerto Diancam 15 Tahun Penjara

Mojokerto, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan tersangka RD (40 ), guru ngaji asal Kecamatan Sooko yang diduga telah mencabuli 3 anak di bawah umur.  Aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan dengan dalih mengecek masa akil baliq anak laki-laki. Perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya masing-masing. Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatqkan, RD ini diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14). Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS. "Pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, RD mencabuli santrinya. Ketika YSF dan AG ini sedang mengaji, mereka dipanggil oleh RD masuk ke dalam ruangan atau kamar," ungkap AKBP Apip Ginanjar saat konferensi pers di didepan gedung Satreskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari , Kab Mojokerto, Rabu (13/07/2022) Lebih lanjut dikatakannya, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari merela diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang. "Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh atau belum. Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," jelas Apip. Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni, dengan berpura-pura menanyakan korban sudah akil baliqh atau belum. Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya. "Terduga pelaku, RD ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pungkasnya.(no)

Sumber: