Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang

Surabaya, memorandum.co.id - Eko (24), indekos di Jalan Tambak Pokak benar-benar keterlaluan. Pria berusia 24 tahun ini tega menjadi germo dengan menjual istrinya sendiri kepada lelaki hidung belang. Alhasil, Eko ditangkap Unitreskrim Polsek Asemrowo. "Tersangka ini merupakan muncikari atau gerno yang menawarkan istri sirinya sendiri ke pria hidung belang," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Haro Kurniawan. Hari melanjutkan, Eko ditangkap pada Minggu (10/7) di tempat tinggalnya. Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi yang beredar luas di kalangan masyarakat kawasan wilayah hukum Asemrowo. "Bermula petugas mendapat informasi dari warga kalau di salah satu kost yang ada di Jalan Tambak Pokak sering ada laki-laki asing keluar-masuk," jelas Hari. Berbekal informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkian penyelidikan. Setelah informasi tersebut benar, anggota Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin Kanitreskrim melakukan penggerebekan di kamar kost tersebut. Dalam pengrebekan itu istri tersangka kedapatan sedang melayani pria hidung belang berinisial S. "Kami juga amankan tersangka lalu dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya. Hari menambahkan, dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 300 ribu rupiah, satu unit HP android, sebuah celana dalam laki-laki warna hitam merk VAKAOU, sebuah daster perempuan warna kuning motif kembang-kembang, sebuah bra warna ungu muda, dan sebuah celana dalam perempuan warna abu-abu. “Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (alf)

Sumber: