Terdakwa Kasus Pencabulan SPI Dijebloskan Lapas Lowokwaru
Malang, memorandum.co.id -Terdakwa kasus kekerasan seksual atau pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE alias Julianto dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Senin (11/07/2022). JEP akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Kepastian masuknya terdakwa ke lapas ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito di Lapas Lowokwaru. "Kami melaksanakan penetapan dari majelis hakim Pengadilan. Terdakwa ditahan hingga 30 hari ke depan," terang Kejari Kota Batu, Agus Rujito. Ia menambahkan, surat penetapan penahanan, baru keluar Senin (11/07/22). Selanjutnya, pihak kejaksaan serta kepolisian dari Kota Batu, Polresta Kota Malang, Polda Jatim serta Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan penjemputan. Terdakwa dijemput di rumahnya di Surabaya sekitar pukul 15.00. Selanjutnya, setelah melalui proses pengecekan kesehatan termasuk rapid test, sekitar pukul 16.45, terdakwa dan para petugas tiba di Lapas Lowokwaru. "Proses penjemputan lancar. Terdakwa kooperatif. Setelah pengecekan kesehatan dan hasilnya negatif, langsung dimasukkan ke Lapas," lanjut Kejari. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelumnya, April 2022, pihaknya telah mengajukan penahanan. Namun, tidak dikabulkan majelis hakim. Setelah diajukan yang kedua kalinya, baru dikabulkan dan dikeluarkan surat penetapan untuk penahanan. "Surat penetapan penahanan, baru keluar tadi pukul 13.00. Selanjutnya, jam 15.00 dijemput. Dan baru sekitar pukul 17.00, masuk penahanan," pungkasnya. Pernyataan senada juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Mohamad Indarto, SH. Ia membenarkan adanya penetapan dari majelis hakim. "Ya benar, mulai hari ini tanggal 11 Juli 2022, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa," terangnya. Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum dari terdakwa, hingga berita ini ditulis, belum memberikan konfirmasi dan tanggapan. Melalui WhatsApp yang dikirimkan wartawan sekitar pukul 19.00, juga tidak dibalas. (edr)
Sumber: