Bupati Mojokerto Ajak Cegah Stunting dari Lingkup Keluarga

Bupati Mojokerto Ajak Cegah Stunting dari Lingkup Keluarga

Mojokerto, memorandum.co.id - Bupati Mojokerto menandatangani komitmen dukungan pendampingan keluarga berisiko stunting di Pendapa Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto. Penandatanganan komitmen tersebut dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 tahun 2022 yang dilakukan secara virtual, yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29 tahun 2022 ini sebagai momentum untuk membangun keluarga berkualitas serta memberi pemahanan seluruh pihak tentang pentingnya penguatan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat dalam menjadi sasaran utama pembangunan keluarga. "Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas berketahanan dan sejahtera yang hidup dalam lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan sehingga diperlukan intervensi berbeda namun berkelanjutan," katanya, Kamis (07/7/2022). Ikfina menjelaskan, dengan mengusung tema 'Ayo Cegah Stunting, Agar Keluarga Bebas Stunting', dinilai sangat tepat dalam mengatasi satu problem, yakni tingginya stunting. Berdasarkan data SSGI tahun 2021, stunting skala nasional saat ini di angka 24,4 persen. Sementara Presiden RI telah menetapkan target nasional 2024 mendatang stunting turun 10 persen. "Demikian juga stunting di Jatim masih di angka 23,5 persen. Di Kabupaten Mojokerto prevalensi stunting mencapai 27,4 persen. Terjadinya stunting tidak hanya aspek kesehatan yang mempengaruhi, tetapi juga kondisi ekonomi, perilaku masyarakat, budaya dan kondisi lingkungan masyarakat," jelasnya. Ikfina memaparkan, jika masyarakat memiliki kebiasaan dan budaya pola hidup bersih dan sehat (PHBS), makan dengan gizi seimbang, wanita usia subur (WUS) dan rematri cukup gizi, disiplin minum TTD dan zat besi, pemberian asi esklusif, hidup di lingkungan yang bersih sehat dan melestarikan alam, maka akan terhindar dari kasus stunting. "Begitu pula tidak terjadi perkawinan usia anak, setiap pasangan usia subur (PUS) tidak melahirkan terlalu muda atau terlalu tua, tidak terlalu banyak anak dan jaraknya tidak terlalu dekat (4T), maka keluarga dan anak-anaknya akan sehat dan tumbuh kembang dengan baik," paparnya. Selain itu, Ikfina juga menyampaikan, beberapa permasalahan terkait dengam keluarga untuk mencegah stunting, yakni terksit dispensasi kawin. "Dispensasi kawin ini perlu mendapat perhatian lebih, karena adanya budaya, tradisi perjodohan stigma perawan tua, pendidikan, kemiskinan, dampak negatif globalisasi dan  kemajuan IT," ujarnya. Oleh sebab itu, tandas Ikfina, untuk melancarkan pencegahan dan penurunan angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto. "MoU ini terkait stunting. Khususnya dispensasi nikah. Calon pengantin yang belum usia 19 tahun kita cegah dulu. Agar bisa menunda pernikahannya," pungkasnya. (yus)

Sumber: