Terima Asimilasi Rumah, 15 Napi Rutan Medaeng Dipulangkan
Sidoarjo, memorandum.co.id - Rutan Kelas I Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menjalankan amanat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 terkait penyesuaian batas waktu asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Rabu (6/7), sebanyak 15 narapidana langsung dipulangkan setelah menerima perpanjangan program asimilasi di rumah. Kepala Rutan, Wahyu Hendrajati menyatakan, program pemerintah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di dalam Lapas maupun Rutan. "Kondisi Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, tak terkecuali Rutan Surabaya, telah mengalami overkapasitas, sehingga berisiko untuk menularkan virus Covid-19," ujar Hendrajati. Program asimilasi di rumah ini telah dijalankan sejak awal pandemi sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Selain itu, pengertian dari asimilasi di rumah merupakan bebas atau telah lepas dari Lapas maupun Rutan. "Asimilasi bukanlah bebas, melainkan mereka (narapidana) wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat selama asimilasi berlangsung," ujar Hendrajati. "Kalau mereka (narapidana) mengulangi perbuatan (melanggar hukum) lagi maka asimilasinya akan dicabut dan ditambah dengan pidana baru yang mereka lakukan," pungkas Hendrajati. (mik)
Sumber: