Gegara Bisnis Ayam, Adik Ipar Gugat Kakak Rp 18,8 M

Gegara Bisnis Ayam, Adik Ipar Gugat Kakak Rp 18,8 M

Jombang, memorandum.co.id -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang gugatan perdata adik terhadap kakak ipar, Senin (05/07/2022). Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatannya Ainin Inayah menuntut Merry Rosnawati yang sama-sama warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto sebesar Rp 18,8 miliar. “Kemarin mediasi dua kali gagal, jadi hari ini masuk dalam tahap pemeriksaan sidang. Agenda sidang sendiri berisikan pembacaan gugatan, yang langsung dijawab oleh tergugat,” terang bagian humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, Selasa,(05/07/2022). Karena tergugat belum siap terhadap jawaban yang telah dibacakan maka pada sidang pekan depan, bakal beragendakan replik atas jawaban dan gugatan rekonvensi dari tergugat. "Jadi tadi selain memberikan jawaban atas gugatan, tergugat sekaligus mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi. Maka pekan depan, sidang bakal beragendakan replik atas jawaban sekaligus gugatan rekonvensi,” lanjutnya. Untuk menangani perkara gugatan sebesar Rp 18,8 miliar tersebut, PN Jombang telah menunjuk Faisal Akbaruddin Taqwa sebagai ketua majelis hakim dan beranggotakan Sudirman serta Ida Ayu Masyuni. "Untuk ketua majelis yakni wakil ketua PN, Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi Sudirman serta Ida Ayu Masyuni,” beber humas PN. Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jombang. Perkara bernomor register : 33/Pdt.G/2022/PN.Jbg itu, didaftarkan pada Senin tanggal 13 Juni 2022 lalu. Dalam melayangkan gugatan terhadap kakak iparnya, Ainin Inayah menunjuk kuasa hukum. Sementara Merry Rosnawati, memilih menghadapi gugatan tanpa pendampingan kuasa hukum. Dari beberapa poin tuntutan, Ainin menuntut agar majelis hakim menyatakan sah serta berharga transfer uang sebesar Rp. 18.865.098. Lalu menyatakan jika penggugat tidak memiliki hutang lagi kepada tergugat, terhitung sejak transfer tanggal 10 Desemeber 2021 silam. Menyatakan bahwa tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2 miliar serta kerugian immaterial Rp 10 miliar setelah putusan PN Jombang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Serta meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah milik tergugat yang berlokasi di Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto. "Penggugat menunjuk kuasa hukum, sementara tergugat menghadapi sendiri. Perkara ini sendiri berkaitan dengan investasi bisnis ayam antara keduanya,” tandas Riduansyah.(wan)

Sumber: