Beri Teguran 2.740 Gedung Tak Kantongi SLF, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Penyegelan

Beri Teguran 2.740 Gedung Tak Kantongi SLF, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Penyegelan

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan. Peringatan ini dilayangkan lantaran pemilik bangunan gedung tersebut belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). "Jadi kami melakukan peneguran kepada 2.740 bangunan gedung yang belum memiliki SLF dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Selasa (5/7/2022). Irvan menyatakan, saat ini pihaknya berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti misalnya, apartemen, hotel, dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur. "Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran maupun kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia. Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. "Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," jelas Irvan. Selain itu, dia juga memastikan, tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor. "Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik atau kontraktor asal mau bertanggung jawab. Entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silakan tanda tangan," tegasnya. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu menyatakan bahwa pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap. "Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada Bantib (bantuan penertiban). Kalau diabaikan, maka akan kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan," imbuhnya. Menurut dia, mengurus SLF kini lebih cepat pascaterbitnya Perwali Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. "Jadi kalau misalnya tidak pakai konsultan, ya cukup mengisi daftar simak saja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup," tandasnya. (bin)

Sumber: