Restorative Justice untuk Pelaku Pencurian Setandan Pisang di Mojokerto
Mojokerto, Memorandum.co.id - Tercapainya suatu keadilan tidak melulu melalui pendekatan kejahatan jalur hukum dan berujung pada pidana, namun lebih jauh adalah melalui pendekatan untuk mencapai masyarakat yang adil. Dalam praktiknya, tak semua perkara pidana berujung hukuman penjara. Hal ini disebabkan adanya konsep restorative justice (keadilan restoratif) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan. Penerapan konsep keadilan restoratif ini tak melulu berorientasi pada hukuman pidana, tapi mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Hal ini selaras dengan SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. Nampaknya cara ini yang dipilih oleh Polres Mojokerto pada peristiwa pencurian buah pisang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Trawas Mojokerto pada Rabu, 29/06/2022 yang lalu. Bermula pelaku yang berinisial S umur 30 tahun asal Desa Sukolelo Prigen Pasuruan terdesak kebutuhan ekonomi, kemudian mengambil setandan buah pisang tanpa seijin pemilknya Darto warga Desa Ketapanrame Trawas Mojokerto pada Rabu, 29/06/2022 di tegal miliknya yang berlokasi di Desa Slepi Trawas, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polsek Trawas berdasarkan laporan dari korban. Keadilan restoratif dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif dan inilah langkah tepat yang di ambil oleh penyidik Polsek Trawas Polres Mojokerto. Kapolres AKBP Apip Ginajar juga membenarkan tentang adanya kejadian pencurian buah pisang tersebut dan langkah penyelesaian perkara di luar pengadilan / restorative justice yang diambil oleh penyidik. Kapolres menerangkan, bila langkah ini dilakukan dengan benar, cara ini diyakini akan mengubah perilaku pelaku, pencegahan, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar dan memungkinkan pemulihan kepada korban lewat restitusi, keadilan restoratif dipandang sebagai konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan hukuman pidana kepada pelakunya," pungkasnya.(no)
Sumber: